Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belanja Perpajakan Berpihak pada Dunia Usaha, Termasuk UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Belanja Perpajakan Berpihak pada Dunia Usaha, Termasuk UMKM

Ilustrasi. Pekerja menata hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan belanja perpajakan konsisten berpihak pada dunia usaha, khususnya UMKM dan rumah tangga.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pada 2020, rumah tangga menikmati belanja perpajakan sekitar 40,8% dari keseluruhan belanja perpajakan. Simak pula artikel ‘Laporan Belanja Perpajakan 2020 Dirilis, Download Lewat Sini’.

“Adapun dunia usaha secara keseluruhan menikmati sekitar 59,2%, yang mana sebesar 25,5% merupakan fasilitas yang khusus ditujukan untuk UMKM,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti


Bila dilihat berdasarkan pada detail kebijakan insentif perpajakan, fasilitas yang nilainya cukup besar antara lain, pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak terutang untuk pengusaha kecil beromzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun (threshold PPN) senilai Rp40,6 triliun.

Kedua, PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok senilai Rp27,7 triliun. Ketiga, pengecualian penghasilan tertentu BPJS sebagai objek PPh senilai Rp22,2 triliun. Keempat, penyederhanaan penghitungan PPh atas penghasilan usaha dengan peredaran tertentu (PPh final UMKM) senilai Rp16,2 triliun. Kelima, PPN tidak dikenakan atas jasa pendidikan senilai Rp15,1 triliun.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pengembangan usaha kecil dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” imbuhnya.

Febrio mengatakan belanja perpajakan melengkapi alokasi belanja negara pada APBN 2020 serta amanat UU 2/2020 untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dalam berbagai kluster stimulus yang termuat dalam Program PEN 2020.

Realisasi itu mencakup pertama, kesehatan senilai Rp62,7 triliun. Kedua, perlindungan sosial senilai Rp216,6 triliun. Ketiga, dukungan terhadap UMKM senilai Rp112,3 triliun. Keempat, pembiayaan korporasi senilai Rp60,7 triliun. Kelima, insentif usaha senilai Rp58,4 triliun. Keenam, program prioritas kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda senilai Rp65,2 triliun.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Bila turut mempertimbangkan semua insentif perpajakan yang masuk dalam program penanganan kesehatan serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19 maka di tahun 2020, besarnya dukungan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah paling tidak mencapai Rp290,0 triliun atau setara dengan 1,88% PDB,” jelas Febrio. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan, laporan belanja perpajakan 2020, tax expenditure report, pajak, umkm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama