Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beli iPhone 15 dari Luar Negeri? Ini Simulasi Pajak dan Bea Masuknya

A+
A-
8
A+
A-
8
Beli iPhone 15 dari Luar Negeri? Ini Simulasi Pajak dan Bea Masuknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Produsen gawai asal Amerika Serikat, Apple, resmi merilis iPhone 15 Pro dan Pro Max.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan masyarakat dapat membeli iPhone 15 dari luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Ada kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ada pula registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

"Jangan lupa buat daftarin IMEI-nya pada saat kedatangan ya!" tulis DJBC dalam sebuah cuitan di Twitter, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

DJBC menjelaskan secara umum, masyarakat yang membeli iPhone dari luar negeri akan dikenakan bea masuk 10% dan PDRI. Adapun PDRI terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) 11% serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor PPh 10% apabila punya NPWP atau 20% jika tidak punya NPWP.

Dalam unggahannya, DJBC memberikan ilustrasi pembayaran bea masuk dan PDRI atas iPhone yang dibeli di Singapura seharga US$799 dengan kurs pajak Rp15.000. Setelah dikurangkan nilai pembebasan US$500, pungutan dikenakan untuk US$299.

Nilai pabean (NP) = US$299 x Rp15.000 = Rp4.485.000
Bea masuk (BM) = 10% x NP = Rp499.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp4.485.000 + Rp499.000 = Rp4.934.000
PPN = 11% x NI = Rp543.000(pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP) = 10% x NI = Rp494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP) = 20% x NI = Rp987.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Total tagihan = BM + PPN + PPh
= Rp1.486.000 (pemilik NPWP)
= Rp1.979.000 (tidak punya NPWP)

Tidak hanya soal pembayaran bea masuk dan PDRI, DJBC turut mengingatkan kewajiban pemilik handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri melakukan registrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai. Pada sejumlah bandara, registrasi IMEI kini makin mudah melalui http://ecd.beacukai.go.id.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain melalui barang bawaan penumpang, masyarakat juga bisa mendapatkan iPhone melalui pembelian secara online atau menggunakan mekanisme barang kiriman.
Diilustrasikan sebuah iPhone 15 seharga US$799, asuransi US$5, ongkos kirim US$11, dan kurs pajak Rp15.000.

Nilai pabean (NP) = (cost + insurance + freight) x kurs = (US$799+ US$5 + US$11) x Rp15.000 = Rp12.225.000
Bea masuk (BM) = 7,5% X NP = Rp917.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai impor (NI) = NP + BM = Rp13.142.000
PPN = 11% x NI = Rp1.446,000 (pembulatan ribuan ke atas)
Total tagihan = BM + PPN = Rp2.363.000.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

"Informasi tambahan, baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan 2 unit," bunyi cuitan DJBC. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, e-CD, customs declaration, imei, iPhone 15

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen