Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Target PPN dan PPnBM pada RAPBN 2024 disusun dengan asumsi tarif PPN sebesar 11%, bukan 12%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan tahun 2024 bukanlah waktu yang ideal untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kita perlu waspadai kondisi perekonomian global. Perlu kita pastikan bahwa perekonomian kita juga cukup resilien karena bunga yang akan cukup tinggi untuk cukup lama," ujar Febrio, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Menurut Febrio, capaian ekonomi domestik yang mampu tumbuh positif selama 7 kuartal berturut-turut dan diiringi dengan inflasi yang rendah masih perlu untuk terus dijaga.

Target PPN dan PPnBM pada tahun depan diusulkan sebesar Rp810,4 triliun atau tumbuh 9,2% bila dibandingkan dengan outlook PPN dan PPnBM pada 2023 senilai Rp742,3 triliun.

Melalui Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah berpandangan target PPN dan PPnBM tersebut sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang solid seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Untuk diketahui, Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengamanatkan tarif PPN bakal naik dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Artinya, tarif PPN bisa naik lebih cepat bila pemerintah menghendaki.

Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN melalui peraturan pemerintah (PP) bila rencana kenaikan tarif tersebut disampaikan ke DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama