Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

C-20 Ikut Dorong Pembentukan Badan Pajak PBB

A+
A-
1
A+
A-
1
C-20 Ikut Dorong Pembentukan Badan Pajak PBB

Ketua Civil 20 (C20) Indonesia Sugeng Bahagijo (keempat kiri) bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kelima kiri) dan delegasi mengikuti sesi foto saat pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Civil 20 (C20) Summit 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Civil-20 (C-20), wadah organisasi masyarakat sipil negara-negara G-20, meminta kepada seluruh negara G-20 untuk mendorong pembentukan UN Tax Convention dan pendirian badan pajak internasional khusus di bawah naungan PBB atau UN Tax Body.

Dalam policy pack yang telah disampaikan kepada G-20, C-20 berpandangan pembentukan UN Tax Convention dan UN Tax Body diperlukan sebagai wadah untuk membahas reformasi sistem perpajakan global.

"Inisiatif G-20/OECD masih belum mampu mengakomodasi tuntutan negara-negara berkembang dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, inklusif, dan demokratis," tulis C-20 dalam Policy Pack 2022, dikutip Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diusung OECD memang memberikan hak pemajakan yang lebih besar kepada negara berkembang.

Meski demikian, pemberlakuan Pilar 1 dan Pilar 2 justru dibatasi akibat beragam threshold dalam kedua pilar tersebut. Akibatnya, potensi tambahan penerimaan pajak bagi negara berkembang dari Pilar 1 dan Pilar 2 tergolong minim.

Agar kepentingan negara berkembang terakomodasi secara penuh, inisiatif-inisiatif perpajakan internasional seharusnya dibahas secara lebih demokratis dan inklusif melalui badan yang berada di bawah naungan PBB, bukan G-20/OECD.

Baca Juga: Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Ke depan, agenda-agenda perpajakan internasional seperti pengarusutamaan gender dalam kebijakan pajak dan perancangan kerangka perpajakan global untuk mengatasi krisis iklim harus dibahas dan diadopsi melalui mekanisme PBB, bukan melalui Inclusive Framework yang diinisiasi oleh G-20/OECD.

Untuk diketahui, sebelumnya pembentukan UN Tax Convention telah mendapatkan dukungan dari Sekjen PBB Antonio Guterres.

Menurutnya, UN Tax Convention diperlukan untuk memfasilitasi kerja perpajakan antaryurisdiksi. Suatu badan khusus perlu didirikan guna menyelesaikan masalah pengelakan pajak dan aliran dana gelap yang menggerogoti potensi pajak bagi negara berkembang.

Baca Juga: Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Diperlukan kepemimpinan politik guna menciptakan sistem hukum, norma, dan standar yang berlaku secara universal serta konsisten dengan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB," tulis Guterres dalam laporan Setjen PBB bertajuk International Coordination and Cooperation to Combat Illicit Financial Flows.

Memang, saat ini sudah ada inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh OECD guna mengatasi masalah pengelakan pajak. Inisiatif yang dimaksud salah satunya adalah automatic exchange of information (AEOI).

Namun, hingga saat ini inisiatif-inisiatif kerja sama perpajakan OECD masih belum sepenuhnya inklusif. Hanya ada 46 negara yang mendapatkan manfaat dari kerja sama pertukaran data perpajakan antaryurisdiksi melalui AEOI. (sap)

Baca Juga: Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? PMK Terbit dalam Hitungan Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Presidensi G-20, C-20, UN Tax Convention

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Oktober 2022 | 14:00 WIB
NIGERIA

Negara-Negara Afrika Dukung Pembentukan UN Tax Convention

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN DUNIA

G-20 Bahas Restrukturisasi Utang pada Negara Berpenghasilan Rendah

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:00 WIB
PRESIDENSI G-20 INDONESIA

G-20 Terima Paket Kebijakan dan Komunike dari Civil-20, Ini Poinnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?