Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

G-20 Terima Paket Kebijakan dan Komunike dari Civil-20, Ini Poinnya

A+
A-
0
A+
A-
0
G-20 Terima Paket Kebijakan dan Komunike dari Civil-20, Ini Poinnya

Ketua Civil 20 (C20) Indonesia Sugeng Bahagijo (keempat kiri) bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kelima kiri) dan delegasi mengikuti sesi foto saat pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Civil 20 (C20) Summit 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

NUSA DUA, DDTCNews - Indonesia selaku Presidensi G-20 menerima paket kebijakan dan komunike dari Civil-20 (C-20).

Paket kebijakan dan komunike C-20 memuat beragam usulan kebijakan dari perwakilan organisasi masyarakat sipil (civil society) dari negara-negara anggota G-20.

"Dengan serah terima paket kebijakan dan komunike C-20, kami berharap masyarakat C-20 dapat bekerja sama untuk civil society yang lebih hijau, sejahtera, dan lebih baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua I Bidang Sherpa Track G-20, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Airlangga mengatakan usulan-usulan yang tertuang dalam paket kebijakan dan komunike dari C-20 adalah masukan-masukan yang berharga dan akan memperkaya diskusi para kepala negara dalam KTT G-20 bulan depan.

Airlangga mengatakan civil society selaku mitra pemerintah memiliki peran yang krusial dalam menjaga efektivitas dan inklusivitas dari kebijakan yang dirumuskan.

Civil society perlu hadir untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, mempromosikan inklusi sosial, serta mendorong pembangunan ekonomi. "Untuk itu, saya ingin menghargai peran mereka dalam memastikan bahwa inklusivitas tetap menjadi inti dari perumusan dan penyampaian kebijakan kami," ujar Airlangga.

Baca Juga: Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Airlangga mengatakan C-20 memiliki peran penting dalam mengakomodasi kepentingan kelompok-kelompok rentan yang selama ini kurang diperhatikan oleh para pengambil kebijakan.

Untuk diketahui, C-20 mengusulkan kepada para kepala negara untuk menindaklanjuti beragam permasalahan global, termasuk di antaranya adalah masalah-masalah terkait dengan perpajakan.

C-20 mendorong adanya pengenaan pajak kekayaan guna mengurangi ketimpangan sekaligus untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan belanja kesehatan dan penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga: Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Selanjutnya, C-20 juga mengusulkan kepada setiap negara untuk merumuskan kebijakan perpajakan dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan gender. Langkah ini diperlukan untuk menghapuskan pembebanan pajak yang tak adil terhadap perempuan.

C-20 juga mendorong penerapan pajak karbon yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan pajak karbon ditanggung secara adil baik oleh produsen maupun oleh konsumen.

C-20 juga mengusulkan pembentukan badan pajak internasional di bawah naungan PBB atau UN Tax Convention. Menurut C-20, badan pajak internasional di bawah PBB akan lebih mewakili kepentingan seluruh negara baik negara maju maupun negara berkembang.

Baca Juga: Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? PMK Terbit dalam Hitungan Hari

Terakhir, C-20 mengusulkan peningkatan tarif pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dari 15% menjadi 25%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Presidensi G-20, C-20, UN Tax Convention

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Oktober 2022 | 14:00 WIB
NIGERIA

Negara-Negara Afrika Dukung Pembentukan UN Tax Convention

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN DUNIA

G-20 Bahas Restrukturisasi Utang pada Negara Berpenghasilan Rendah

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:00 WIB
PRESIDENSI G-20 INDONESIA

C-20 Ikut Dorong Pembentukan Badan Pajak PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya