Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Pemintaan Data e-Faktur yang Hilang ke Kantor Pajak

A+
A-
14
A+
A-
14
Cara Ajukan Pemintaan Data e-Faktur yang Hilang ke Kantor Pajak

APLIKASI faktur pajak elektronik (e-faktur) berfungsi untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dan melaporkan PPN. Namun, tak jarang PKP menjumpai kendala selama menggunakan aplikasi e-faktur tersebut.

Salah satu kendala tersebut adalah kehilangan database e-faktur atau PKP menemukan bahwa data faktur pajak yang telah dibuatnya sudah rusak.

Secara umum, data e-faktur dapat hilang atau rusak karena data tersebut terkena virus dari komputer. Hal ini tentu mengganggu lantaran data e-faktur sangat penting bagi PKP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam aspek PPN.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Meski demikian, PKP tidak perlu khawatir. Sebab, data tersebut masih dapat ditemukan lagi. Lantas, bagaimana caranya?

Berdasarkan Pasal 35 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan data e-faktur. Permintaan data e-faktur itu dapat diajukan secara elektronik atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Namun, data yang dapat diminta hanya terbatas untuk faktur pajak keluaran yang sudah mendapatkan persetujuan dari DJP. Sementara itu, untuk data faktur pajak masukan yang hilang perlu dimasukkan kembali, baik yang sudah diunggah maupun belum diunggah.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Saat pengajuan permintaan data e-faktur, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan. Surat permohonan tersebut dibuat dengan menggunakan format yang terdapat pada lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.


Sejauh ini, surat permohonan data tersebut dapat disampaikan melalui surat elektronik atau mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Setelah permintaan data diajukan, kepala KPP akan memberikan data e-faktur tersebut kepada PKP secara langsung paling lama 20 hari sejak permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-faktur, faktur pajak elektronik, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan