Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Cabang

A+
A-
9
A+
A-
9
Cara Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Cabang

Ilustrasi.

DITJEN Pajak (DJP) telah banyak mentransformasikan layanannya menjadi serba digital. Inovasi layanan berbasis teknologi tersebut di antaranya berupa DJP Online. DJP Online menjadi portal yang dapat diakses untuk beragam keperluan di bidang perpajakan.

Untuk dapat mengakses fitur-fitur DJP Online, wajib pajak harus sudah teregistrasi atau memiliki akun DJP Online. Sebelum mendaftar, wajib pajak harus memiliki electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN oleh wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2019, terdapat ketentuan dan tahapan yang harus dipenuhi wajib pajak cabang.

Pertama, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pimpinan kantor cabang. Pimpinan kepala cabang dalam hal ini bertugas sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili cabang dalam rangka mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Kedua, pimpinan kantor cabang harus mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan EFIN. Formulir tersebut dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Ketiga, pimpinan kantor cabang menyampaikan Formulir Permohonan EFIN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

Keempat, pimpinan kantor cabang menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  3. identitas diri dari pimpinan cabang berupa: KTP (bagi warga negara Indonesia), paspor (bagi warga negara asing)
  4. kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus; dan
  5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.

Selain menyerahkan fotokopi, pimpinan cabang juga harus menunjukan bentuk asli dari dokumen-dokumen tersebut. Apabila permohonan aktivasi EFIN tidak dilakukan oleh pimpinan cabang maka perlu ada surat kuasa penyampaian Formulir Permohonan EFIN.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Penerima kuasa harus menunjukkan surat kuasa asli serta menyerahkan fotokopi. Selain itu, penerima kuasa tersebut juga harus memperlihatkan KTP asli atas nama yang bersangkutan dan menyerahkan fotokopinya

Kelima, pimpinan cabang menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer). Alamat email itu akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Nanti, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. Selesai.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sebagai catatan, permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak badan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdaftar. Sebelumnya, saat pandemi Covid-19, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara online.

Namun, sesuai dengan PMK 29/2020, setelah berakhirnya pandemi Covid-19 layanan terkait EFIN dilaksanakan dengan mengacu kembali pada ketentuan sebelum pandemi. Alhasil, permohonan aktivasi EFIN tidak lagi dapat dilakukan secara online.

Permohonan aktivasi EFIN perlu dilakukan wajib pajak yang belum pernah mengaktivasi atau mengurus EFIN. Untuk yang lupa EFIN, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan informasi pajak di antaranya melalui media sosial atau call center Kring Pajak. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, EFIN, DJP Online, wajib pajak badan, wajib pajak cabang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun