Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

MELALUI DJP Online, Ditjen Pajak menyediakan beragam layanan perpajakan secara elektronik untuk wajib pajak. Salah satunya ialah layanan pengajuan surat keterangan domisili elektronik (e-SKD) untuk subjek pajak dalam negeri (SPDN)

SKD bagi SPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan DJP bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia.

Dalam mengajukan SKD SPDN tersebut, permohonan oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk memperoleh manfaat P3B saat tahun pajak tahun berjalan (tahun diajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Lalu, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, berstatus SPDN sesuai dengan UU PPh. Kedua, memiliki NPWP. Ketiga, sudah menyampaikan SPT Tahunan yang sudah menjadi kewajiban. Keempat, memenuhi syarat administratif SKD.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pembuatan e-SKD bagi SPDN di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Lakukan log in dengan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan.

Setelah log in, pilih menu Layanan dan pilih KSWP. Setelah itu, Anda perlu memastikan identitas yang tampil sesuai dengan diri anda. Kemudian masih pada tampilan yang sama, pada bagian Untuk Keperluan, pilih SKD SPDN.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pada bagian Periode Masa Berlaku, isi dengan angka 1 s.d. 12 periode tahun berjalan. Lalu, klik Cek Data. Setelah itu, akan muncul tampilan yang Anda perlu isi dengan kode keamanan yang tertera dan klik Submit.

Selanjutnya, muncul tab Isian Data SKD SPDN, yang perlu diisi juga. Pada pertanyaan Negara Mitra P3B, isi dengan nama negara lain terkait dengan kepentingan perpajakan Anda. Lalu, isi Nama Lawan Transaksi, TIN Lawan Transaksi dan Deskripsi Transaksi.

Selanjutnya, pada menu Konfirmasi Kebenaran Data, beri tanda centang pada persetujuan. Isi kode keamanan yang tertera, dan klik Submit. Setelah itu, SKD SPDN akan terunduh otomatis ke perangkat anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-skd, djp online, surat keterangan domisili, SPDN, wajib pajak dalam negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun