Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Daftar IMEI di Aplikasi Mobile Beacukai

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Daftar IMEI di Aplikasi Mobile Beacukai

BARANG berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri wajib untuk melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pendaftaran IMEI dilakukan agar HKT dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal bea Cukai No. PER-13/BC/2021 (PER-13/BC/2021).

Guna memberikan kemudahan, DJBC menyediakan sarana pendaftaran IMEI secara online. Hingga saat ini, terdapat dua fasilitas pendaftaran IMEI secara online yang bisa dimanfaatkan, yaitu melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Tata cara pendaftaran IMEI secara online melalui tautan resmi bea cukai sudah dibahas dalam artikel sebelumnya. Nah, DDTCNews akan membagikan mengenai tata cara mendaftarkan IMEI dengan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

Aplikasi Mobile Beacukai dapat diunduh melalui Google Play Store. Setelah proses pengunduhan selesai, buka aplikasi Mobile Beacukai. Anda akan diarahkan ke halaman beranda atau home. Pada halaman tersebut, sudah tersedia beberapa menu utama.

Pilih menu utama IMEI. Nanti, Anda akan diminta mengisi data diri terlebih dahulu. Usai melengkapi data diri, silakan klik Next. Setelah itu, Anda akan diminta untuk menambahkan daftar barang yang ingin didaftarkan.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Pada bagian ini, klik tombol +. Kemudian, lengkapi data detail barang yang ingin didaftarkan IMEI-nya. Jika sudah, klik Selesai. Sistem akan menunjukkan tampilan ringkasan data yang sudah diisi sebelumnya. Periksa dan pastikan kembali pengisian data sudah benar.

Setelah itu, klik Complete. Sistem akan menampilkan QR code yang digunakan untuk ditunjukkan ke petugas bea cukai dalam menyelesaikan proses registrasi. Pastikan Anda sudah mengunduh QR code tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips kepabeanan, kepabeanan, tips, gawai, IMEI, DJBC, registrasi online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Indra Budiwati

Sabtu, 19 November 2022 | 16:16 WIB
Bagaimana jika hp yang di bawa dari luar negeri adalah hp bekas pemberian dari keluarga ? Bagaimana menentukan nilai hp tab ? apakah sama perlakuannya ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen