Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang

TAK jarang, masyarakat Indonesia membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ketika berjalan-jalan di luar negeri. Sebagian alasannya ialah karena harga HKT di luar negeri lebih murah daripada harga yang ditawarkan di dalam negeri.

Namun, penting untuk diketahui bahwa pembelian HKT di luar negeri oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib melakukan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI dari HKT yang telah dibeli di luar negeri? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mendaftarkan IMEI dengan menggunakan web based.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Mula-mula, buka browser Anda dan kunjungi tautan beacukai.go.id. Geser halaman ke bawah dan temukan opsi menu Registrasi IMEI. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk melengkapi formulir pendaftaran.

Pada formulir pendaftaran, isi dan lengkapi kolom-kolom yang tersedia dengan sesuai dan benar. Jika sudah, pastikan kembali jawaban yang sudah Anda isi. Di masa pandemi Covid-19, Anda juga akan diminta untuk mengunggah surat karantina.

Dokumen berupa surat karantina bersifat tidak wajib untuk diunggah. Dokumen ini hanya diunggah apabila penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki surat karantina. Surat karantina dapat diunggah dalam format png, jpg, jpeg.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Berikutnya, Anda perlu mengisi kode keamanan. Lalu, tekan tombol Send. Setelah itu, data formulir akan dikirimkan. Selanjutnya, Anda akan menerima QR code atau kode registrasi. Anda juga dapat menyimpan QR code tersebut.

QR code tersebut nantinya akan ditunjukkan kepada petugas bea cukai untuk menyelesaikan rangkaian proses registrasi. Demikian tata cara pendaftaran IMEI menggunakan web based. Semoga membantu. (rig)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips kepabeanan, kepabeanan, tips, gawai, IMEI, DJBC, registrasi online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen