Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018 di M-Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018 di M-Pajak

Pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final selama jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang kini telah diperbarui melalui PP 55/2022. Sesuai dengan beleid tersebut, PPh final yang berlaku ialah 0,5% dari penghasilan bruto.

Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan surat keterangan PP 23/2018. Kendati beleidnya telah dicabut, surat keterangan PP 23/2018 masih bisa dipakai. Pemerintah belum menerbitkan aturan turunan mengenai 'surat keterangan PP 55/2022'.

Saat ini DJP menyediakan beberapa media atau sarana pengajuan surat keterangan PP 23/2018 baik secara manual maupun daring.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Salah satu media pengajuan PP 23/2018 secara daring adalah aplikasi M-Pajak. Sehubungan dengan pembahasan ini, DDTCNews akan membagikan tata cara pengajuan surat keterangan PP 23/2018 melalui M-Pajak. Berikut tahapan lengkapnya.

Pastikan perangkat ponsel Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play atau App Store. Kemudian, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan diarahkan ke halaman beranda dari aplikasi M-Pajak.

Tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Kemudian, klik Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak. Silakan masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sebagai informasi, pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah diaktivasi. Selanjutnya, silakan klik tombol Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar.

Periksa email Anda dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Silakan pilih layanan Surat Keterangan (PP 23).

Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Jika Anda memenuhi syarat, sistem akan memunculkan tombol Cetak Surat Keterangan (PP 23/2018). Klik tombol tersebut dan Anda akan diarahkan ke daftar unduhan.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Pada daftar unduhan, Anda dapat memilih tombol bertanda ikon unduh pada daftar Surat Keterangan PP 23/2018. Kemudian, surat keterangan PP 23/2018 akan terunduh pada perangkat ponsel Anda.

Selesai. Semoga bermanfaat. (sap)

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, UMKM, PP 23/2018, PPh final, PP 55/2022, Surat Keterangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Orang Pribadi yang Belum Punya Penghasilan

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama