Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri di Situs Web DJBC

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri di Situs Web DJBC

PERKEMBANGAN teknologi yang pesat mengubah berbagai aspek kehidupan termasuk di antaranya kebiasaan belanja. Kini, seseorang bisa berbelanja secara daring melalui gawainya tanpa perlu datang langsung ke tokonya.

Batas negara tidak menjadi hambatan. Sebab, sejumlah e-commerce kini tak hanya menjajakan barang asal dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Perkembangan dunia logistik pun makin mempermudah arus perpindahan barang sehingga mendukung aktivitas belanja online antarnegara.

Namun, belanja online antarnegara acap kali membuat sang pembeli cemas akan posisi barangnya. Terlebih, barang belanjaan dari luar negeri tergolong barang impor sehingga terikat dengan kewajiban kepabeanan. Barang-barang ini biasa disebut sebagai barang kiriman.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sehubungan dengan hal itu, Ditjen Bea dan Cukai memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri. Pelacakan barang ini bisa dilakukan untuk barang dari belanja online atau pun jenis barang kiriman lainnya.

Pelacakan barang kiriman tersebut dapat dilakukan melalui laman Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pelacakan barang kiriman dari luar negeri melalui laman DJBC tersebut.

Mula-mula, pastikan barang kiriman Anda sudah disiapkan dan dikirimkan datanya secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) DJBC oleh pos atau perusahaan jasa titipan (perusahaan jasa kiriman) agar barang dapat dilacak.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Lalu, buka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Kemudian, masukkan nomor tracking atau consignment note/resi/airway bill (AWB) pada kolom yang tersedia. Setelah itu, isikan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar, lalu klik Submit

Sistem akan menampilkan hasil pencarian barang kiriman berupa informasi mengenai Pos/Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang menangani barang, penerima barang, dan pengirim barang. Apabila informasi tersebut telah sesuai dengan paket Anda, klik See Details.

Nanti, sistem akan menampilkan informasi barang dan status histori barang Anda. Hasil pengecekan dari fitur ini bisa bermacam-macam. Secara garis besar, status pengiriman itu dapat berupa dokumen diterima untuk diproses DJBC, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan barang selesai.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Petugas bea cukai juga akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Adapun barang kiriman bisa bebas bea masuk jika nilainya maksimal USD3.

Bila tidak ada dokumen yang kurang terkait dengan barang yang Anda kirimkan, kewajiban bea masuk dan PDRI telah dipenuhi, serta barang tersebut sudah selesai diproses oleh pihak Bea Cukai maka Anda dapat menanyakan paket Anda ke Pos/PJT yang menangani barang Anda. Selesai, semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips kepabeanan, tips, kepabeanan, barang kiriman, barang dari luar negeri, DJBC, tracking, pelacakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen