Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Hanya Fee Top Up Dompet Digital yang Kena PPN, Bukan Uangnya

A+
A-
6
A+
A-
6
Catat! Hanya Fee Top Up Dompet Digital yang Kena PPN, Bukan Uangnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan PPN atas jasa fintech (financial technology) tidak dikenakan atas uang yang ditempatkan oleh wajib pajak ke dalam dompet elektronik atau e-wallet.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan yang menjadi objek PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022 adalah jasa yang disediakan oleh penyelenggara e-wallet.

"Perusahaan penyedia jasa pembayaran dompet elektronik itu dapat fee ya, misalnya kita top up ada fee-nya. Itu yang kena PPN, bukan uangnya," ujar Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Giyarso mengatakan sebelum adanya PMK 69/2022 pun sesungguhnya jasa dompet elektronik oleh penyedia e-wallet adalah jasa kena pajak (JKP) dan seharusnya dipungut PPN. Masalahnya, sebelumnya pengenaan PPN pada sektor ini belum diatur secara terperinci oleh Kementerian Keuangan.

Pada PMK 69/2022, Kementerian Keuangan turut mengatur PPN untuk layanan uang elektronik dan dompet elektronik. Uang elektronik pada PMK 69/2022 adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor dulu ke penyedia jasa pembayaran. Nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam server atau chip.

Adapun yang dimaksud dengan dompet elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu ataupun uang elektronik. Dompet elektronik dapat menampung dana dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PMK 69/2022, ditegaskan bahwa uang dalam media elektronik atau dompet elektronik termasuk bonus point, top up point, hingga loyalty point adalah barang yang tidak kena PPN.

Layanan yang merupakan JKP dan dipungut PPN contohnya adalah top up, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai, pembayaran tagihan, hingga layanan paylater. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, fintech, PMK 69/2022, top up, dompet elektronik, dompet digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Selasa, 17 Mei 2022 | 23:21 WIB
Uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini dikarenakan uang merupakan alat pembayaran, bukan konsumsi sebagaimana legal character PPN yaitu pajak tidak langsung atas konsumsi atau indirect tax on consumption
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama