Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran Tertulis Bisa Diganti Dokumen Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran Tertulis Bisa Diganti Dokumen Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan harus menyampaikan pengungkapan ketidakbenarannya secara tertulis kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis adalah salah satu aspek formal yang perlu dipenuhi ketika wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran. Namun, pengungkapan ketidakbenaran secara tertulis bisa digantikan dengan berita acara permintaan keterangan dalam hal wajib pajak melakukan pembayaran.

"Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis ..., pengungkapan ketidakbenaran perbuatan ... dapat digantikan dengan berita acara permintaan keterangan," bunyi Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024, dikutip Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berita acara permintaan keterangan tersebut harus memuat informasi, di antaranya:

  1. identitas wajib pajak berupa NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak;
  2. pernyataan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan;
  3. nomor surat perintah pemeriksaan bukper;
  4. jumlah kerugian pada pendapatan negara, jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak, atau jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan menurut wajib pajak;
  5. jumlah sanksi denda sebesar 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP; dan
  6. rincian NTPN ataupun nomor administrasi lain yang dipersamakan dengan NTPN atas pelunasan pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi.

Dalam hal berkas pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan telah memenuhi ketentuan formal, berkas tersebut akan diteruskan kepada unit pelaksana penegakan hukum yang melaksanakan pemeriksaan bukper.

Untuk diketahui, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dengan pernyataan tertulis sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis oleh wajib pajak juga perlu disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sama atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukper.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberitahukan kepada wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka," bunyi Pasal 20 ayat (9) PMK 177/2022.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pengungkapan ketidakbenaran, berita acara, pemeriksaan bukper, bukper

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama