Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Penghindaran Pajak Kripto, Strategi Baru Segera Diterapkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Cegah Penghindaran Pajak Kripto, Strategi Baru Segera Diterapkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menerapkan sistem pajak terbaru atas transaksi mata uang virtual (cryptocurrency). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak, khususnya yang dilakukan oleh wajib pajak yang menerima keuntungan besar dari aktivitas cryptocurrency.

Melansir Coin Page, Badan Pajak Nasional (National Tax Agency/NTA) Jepang akan menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) baru itu pada tahun fiskal 2019 periode 1 April 2019 – 31 Maret 2020.

“Dalam kebijakan yang berlaku di Jepang, penghasilan dari aktivitas cryptocurrency dianggap sebagai pendapatan lain-lain yang berada dalam cakupan undang-undang PPh. Wajib pajak yang mendapat penghasilan minimal JPY200.000 (senilai Rp25,50 juta) per tahun harus menyetor pajak,” demikian UU PPh Jepang seperti diberitakan Coin Page, Rabu (5/12).

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Banyak wajib pajak yang mendapat keuntungan besar dari transaksi cryptocurrency setelah nilai pasar meningkat tajam pada tahun 2017 dan 2018. Menurut survei NTA, lebih dari 300 orang pada tahun 2017 telah mendapatkan setidaknya JPY100 juta (senilai Rp12,74 miliar) terutama dari aktivitas cryptocurrency.

NTA mengambil langkah untuk mengatasi penghindaran pajak atas pendapatan dari transaksi cryptocurrency karena otoritas pajak menduga kasus pajak ini meningkat seiring dengan pertumbuhan dalam perdagangan mata uang kripto.

Di bawah sistem saat ini, NTA hanya bisa meminta informasi perdagangan mata uang virtual dan bisnis lain pada penggunanya secara sukarela. Melalui sistem baru ini, NTA akan mewajibkan perusahaan untuk memiliki informasi pribadi pelanggan, seperti nama, alamat, dan nomor identifikasi individu 12 digit.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Dalam implementasinya, pemerintah mengizinkan NTA untuk meminta informasi dengan kriteria wajib pajak yang memperoleh setidaknya JPY10 juta dari aktivitas cryptocurrency dan kepada wajib pajak yang lalai melaporkan PPh atas penghasilan minimal JPY5 juta (senilai Rp641,35 juta) aktivitas cryptocurrency.

Ke depannya, sistem pajak cryptocurrency juga akan berlaku untuk usaha e-commerce. Melalui kebijakan ini, NTA memiliki wewenang untuk meminta informasi pribadi seperti keaslian identitas wajib pajak dalam membuat rekening bank yang berpotensi dipalsukan untuk menghindari pengenaan pajak.

Baca Juga: Otoritas Ini Beri Pengurangan Pembayaran Pajak Rp 4,12 juta per Kepala

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak kripto, jepang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?