Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Penerima warisan berupa kondominium atau apartemen di Jepang akan menghadapi tanggungan beban pajak yang makin besar lantaran pemerintah ingin memberlakukan metode penghitungan baru.

Hal ini dikarenakan National Tax Agency (NTA) berniat memperkenalkan metode penilaian baru untuk menghitung nilai properti. Nanti, penghitungan nilai properti sebagai dasar penghitungan pajak bakal mendekati nilai pasar.

“NTA ingin memperkenalkan metode baru dalam menghitung nilai properti yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak agar lebih dekat ke nilai pasar – yang seringkali malah jauh lebih tinggi,” sebut asia.nikkei.com dalam pemberitaannya, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, pajak warisan atas properti didasarkan pada nilai total tanah dan bangunan. Dengan menggunakan nilai pasar sebagai dasar penghitungan pajak, kondominium atau apartemen berpotensi akan menghadapi beban pajak yang lebih tinggi.

NTA berharap metode baru tersebut dapat meningkatkan beban pajak warisan atas investasi properti yang sedang populer saat ini. Aturan baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024.

Perubahan aturan tersebut diperkirakan akan memengaruhi lebih dari 100.000 orang yang tunduk pada persyaratan pelaporan pajak warisan Jepang setiap tahun.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berdasarkan data tahun 2018, NTA menemukan harga pasar rata-rata 3,16 kali lipat dari nilai objek pajak untuk kondominium yang berada di gedung 20 lantai. Melihat besarnya potensi tersebut, NTA akan berkomitmen untuk memberlakukan aturan baru tersebut.

Salah seorang praktisi memberikan contoh penghitungan pajak warisan yang berlaku saat ini. Misal, terdapat 1 unit kondominium yang memiliki nilai pasar senilai 119 juta yen. Namun, berdasarkan nilai properti, kondominium itu dihargai 37,2 juta yen.

Menurut akuntan pajak, penerima warisan kondominium tersebut harus membayar pajak 120.000 yen yang dihitung dari nilai properti tersebut. Dengan metode baru, nilai properti bakal menjadi 71,4 juta yen sehingga pajak yang dibayar menjadi lebih besar, yakni senilai 5,08 juta yen. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, pajak, pajak internasional, pajak warisan, apartemen, kondominium

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?