Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Beri Pengurangan Pembayaran Pajak Rp 4,12 juta per Kepala

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Ini Beri Pengurangan Pembayaran Pajak Rp 4,12 juta per Kepala

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang memberikan insentif berupa pemangkasan pajak senilai JPY40.000 per orang, kurang lebih Rp4,12 juta guna meringankan beban rumah tangga di tengah tren inflasi yang meningkat.

Keringanan pajak yang diberikan terdiri dari pemangkasan PPh senilai JPY30.000 dan residential tax senilai JPY10.000. Bila memiliki 2 tanggungan, yaitu istri dan anak, wajib pajak bersangkutan berhak mendapatkan pengurangan pajak senilai JPY120.000.

"Dengan memangkas pajak di tengah pertumbuhan upah, kami akan menghapus sentimen deflasioner dan mendukung transisi ekonomi Jepang ke fase baru," kata Menteri Keuangan Jepang Shunichi Suzuki dikutip dari kyodonews.net, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Wajib pajak berpenghasilan tinggi atau mereka yang berpenghasilan di atas JPY20 juta per tahun dikecualikan dari fasilitas pajak tersebut. Pemerintah Jepang mencatat terdapat sekitar 95 juta orang yang menikmati fasilitas pemangkasan pajak dari pemerintah.

Apabila memiliki penghasilan lebih rendah dari besaran insentif yang diberikan maka wajib pajak berhak mendapatkan restitusi.

Contoh, seorang wajib pajak dengan 2 tanggungan seharusnya membayar pajak senilai JPY70.000 per tahun. Namun, dengan insentif yang diberikan, wajib pajak bakal terbebas dari beban pajak dan justru mendapatkan restitusi senilai JPY50.000.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Pemerintah Jepang memperkirakan potensi pajak yang tidak dipungut akibat pemberlakuan fasilitas keringanan pajak tersebut mencapai JPY3,28 triliun atau Rp338,18 triliun.

Sebagai informasi, inflasi di Jepang pada April 2024 tercatat 2,5% (year-on-year/yoy), lebih rendah ketimbang Maret 2024 sebesar 2,7% (yoy). Tingkat inflasi ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan target bank sentral yang sebesar 2%. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, pajak, pajak internasional, pengurangan pajak, insentif pajak, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen