Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cek Lagi Saat Input Faktur Pajak, e-Faktur Tak Validasi NPWP Otomatis

A+
A-
9
A+
A-
9
Cek Lagi Saat Input Faktur Pajak, e-Faktur Tak Validasi NPWP Otomatis

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) diimbau melakukan pengecekan kembali sebelum meng-input faktur pajak, khususnya pajak keluaran, melalui e-faktur desktop.

Alasannya, aplikasi e-faktur tidak bisa melakukan validasi otomatis terhadap NPWP lawan transaksi.

"Sampai saat ini pembuatan faktur pajak, khususnya pajak keluaran, masih dilakukan di e-faktur desktop yang tak dilakukan validasi secara otomatis oleh sistem," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penjelasan DJP di atas menjawab keluhan seorang wajib pajak melalui saluran Kring Pajak di media sosial. Sebuah akun Twitter menyampaikan keluhannya soal identitas pada faktur pajak yang tisak bisa divalidasi secara otomatis ketika NPWP di-input.

"Kenapa nama dan alamat tidak otomatis muncul ketika NPWP di-input. Seringkali perbedaan nama dan alamat, khususnya bagi WP badan, membuat faktur pajak tak bisa dikreditkan," kata akun wajib pajak.

Perlu diketahui, pengusaha kena pajak memiliki konsekuensi untuk membuat faktur pajak keluaran atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pembuatan faktur pajak dilakukan melalui e-faktur desktop.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Aplikasi e-faktur desktop merupakan kanal yang paling banyak digunakan serta ditujukan untuk penerbitan e-faktur dalam jumlah sedikit. Melalui aplikasi e-faktur client desktop ini pengusaha kena pajak dapat menerbitkan e-faktur dengan aplikasi berbasis desktop.

Aplikasi ini dapat dioperasikan secara offline, dan hanya memerlukan sambungan internet saat mengesahkan faktur pajak. Namun, agar dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop PKP harus menginstal sendiri aplikasi e-faktur pada laptop atau komputernya. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, database e-faktur, pajak keluaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama