Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Contoh Pemotongan PPh 26 Tidak Final karena WPLN Berubah Menjadi WPDN

A+
A-
3
A+
A-
3
Contoh Pemotongan PPh 26 Tidak Final karena WPLN Berubah Menjadi WPDN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri pada prinsipnya bersifat final.

Namun, terdapat beberapa kondisi sehingga pemotongannya menjadi bersifat tidak final. Salah satu kondisinya, yakni pada saat dilakukan pemotongan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri.

“… atas penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final…,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Untuk lebih jelasnya, kondisi perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini diilustrasikan dalam studi kasus yang tercantum pada penjelasan pasal tersebut, sebagai berikut:

Terdapat 'A' yang merupakan seorang tenaga kerja asing orang pibadi. Si 'A' membuat perjanjian kerja dengan PT B yang merupakan wajib pajak dalam negeri. Perjanjian tersebut berupa kesepakatan kerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.

Kemudian, pada tanggal 20 April 2021 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai wajib pajak luar negeri. Namun, dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut maka status A berubah dari wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021. Adapun selama bulan Januari sampai dengan Maret 2021, penghasilan bruto A telah dipotong PPh Pasal 26 final oleh PT B.

Berdasarkan ketentuan ini, maka PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, menjadi tidak bersifat final sehingga dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai wajib pajak dalam negeri.

Adapun perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Bagi orang pribadi luar negeri tersebut memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dalam negeri sebab telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemotongan pajak, PPh Pasal 26, PPh final, wajib pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?

Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?

Sabtu, 08 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar