Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

A+
A-
4
A+
A-
4
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengetahui perlakuan pajak dari setiap hadiah yang diterima sebelum melaporkan penghasilan tersebut ke dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi adalah hadiah undian, hadiah tersebut perlu dicantumkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770 atau Lampiran II Bagian A SPT Tahunan 1770S.

"Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang pemberiannya melalui cara undian," bunyi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlampir pada PER-36/PJ/2015, dikutip Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penghasilan berupa hadiah undian dikenai pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 25%. Dengan demikian, bukti pemotongan PPh final atas hadian undian juga perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima wajib pajak orang pribadi adalah hadiah lomba; penghargaan atas suatu prestasi tertentu; atau hadiah sehubungan dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui undian atau lomba, hadiah dilaporkan Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S.

Hadiah lomba, penghargaan prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan kegiatan dikenai PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Bukti potong terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Perlu dicatat, terdapat 1 jenis hadiah yang tidak dikenai pemotongan PPh yakni hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir saat pembelian.

Meski tidak dikenai pemotongan PPh, hadiah jenis ini tetaplah merupakan objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan, yakni pada Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, PPh final, hadiah, lomba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama