Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dinilai Cuma Untungkan Negara Maju, Nigeria Tetap Tolak Solusi 2 Pilar

A+
A-
0
A+
A-
0
Dinilai Cuma Untungkan Negara Maju, Nigeria Tetap Tolak Solusi 2 Pilar

Menteri Keuangan Nigeria Zainab Shamsuna Ahmed.

DAVOS, DDTCNews - Nigeria masih belum bersedia menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bersama dengan negara-negara anggota Inclusive Framework.

Menteri Keuangan Nigeria Zainab Shamsuna Ahmed menilai mayoritas ketentuan dalam Pilar 1 dan Pilar 2 hanya menguntungkan negara-negara maju.

"Negosiasi tidak diselenggarakan dengan posisi yang setara (equal footing). Ketentuan yang disepakati justru tidak mencerminkan kepentingan negara berkembang," ujar Ahmed pada World Economic Forum, dikutip Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Menurut Ahmed, klausul-klausul yang tercantum dalam kedua pilar lebih mencerminkan kepentingan negara-negara maju.

Ahmed mengatakan pada awalnya negara-negara berkembang diajak turut serta dalam Inclusive Framework dengan tujuan untuk mencari solusi pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital multinasional. Menurut Nigeria, tujuan tersebut masih belum tercapai.

Ketentuan dalam Pilar 1 dan Pilar 2 juga masih terlampau kompleks dan masih belum mungkin diterapkan oleh negara berkembangkan akibat terbatasnya kapasitas. Oleh karenanya, Pilar 1 dan Pilar 2 masih perlu disimplifikasi.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Selanjutnya, Ahmed juga mengatakan cakupan dari Pilar 1 saat ini menjadi lebih sempit bila dibandingkan dengan cakupan yang dijanjikan sebelumnya.

Mengingat Pilar 1 hanya mencakup perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas €20 miliar per tahun, Ahmed mengatakan Nigeria tidak memperoleh hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital berskala menengah yang beroperasi di Nigeria. Menurut Ahmed, perekonomian digital di Nigeria justru didominasi oleh perusahaan berskala menengah, bukan perusahaan besar.

"Tak hanya itu, ketentuan dalam Pilar 1 berpotensi menciptakan diskriminasi perlakuan pajak antara perusahaan digital berskala menengah dan perusahaan digital yang berasal dari Nigeria," ujar Ahmed.

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Mengenai pajak minimum global, lanjutnya, income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2 hanya akan menguntungkan negara maju dan tidak memberikan hak pemajakan kepada negara berkembang.

"IIR akan digunakan untuk mengambil hak pemajakan dari negara kami. Negara berkembang tidak mendapatkan manfaat dari ketentuan ini," ujar Ahmed.

Menurut Ahmed, solusi 2 pilar seharusnya dirancang secara adil dengan mempertimbangkan kondisi dari setiap negara yang bakal turut serta menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, saat ini masih terdapat 4 yurisdiksi anggota Inclusive Framework yang masih belum bersedia menyetujui Pilar 1 dan Pilar 2 yakni Pakistan, Sri Lanka, Nigeria, dan Kenya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, Pilar 2, Nigeria

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?