Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dipanggil MK, Jokowi Jamin Menteri-Menterinya akan Hadir

A+
A-
0
A+
A-
0
Dipanggil MK, Jokowi Jamin Menteri-Menterinya akan Hadir

Presiden Joko Widodo berbincang dengan sejumlah pejabat lembaga tinggi negara saat mengikuti acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin menteri-menterinya akan hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memberikan keterangan kepada para hakim.

Jokowi mengatakan para menteri yang hadir di MK akan memberikan keterangan sesuai dengan tugasnya masing-masing.

"Bu Menkeu misalnya, mengenai anggaran seperti apa. Bu Mensos mengenai bansos seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya," ujar Jokowi, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Adapun 4 menteri yang akan hadir di MK untuk memberikan keterangan antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

Sri Mulyani pun sebelumnya menyatakan akan hadir dalam persidangan di MK sesuai dengan undangan. "Ya, kalau ada undangan resmi kita insyaallah datang," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, MK akan menghadirkan keempat menteri dimaksud dalam persidangan untuk dimintai keterangannya. Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemanggilan keempat menteri bukanlah untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Para menteri tersebut dipanggil karena majelis hakim di MK merasa perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," ujar Suhartoyo.

Mengingat keempat menteri tersebut dipanggil oleh MK sendiri, nantinya pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," kata Suhartoyo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama