Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

A+
A-
40
A+
A-
40
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya fasilitas pengurangan tarif PPh sesuai dengan Pasal 31E UU PPh untuk wajib pajak badan dalam negeri beromzet hingga Rp50 miliar. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/4/2024).

Sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%).

Adapun pengurangan tarif sebesar 50% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Sesuai dengan Pasal 31E ayat (2) UU PPh, besarnya bagian peredaran bruto itu dapat dinaikkan dengan peraturan menteri keuangan.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

“Fasilitas pengurangan tarif PPh badan pada Pasal 31E bukan merupakan pilihan, namun wajib digunakan. Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi kriteria Pasal 31E, silakan menerapkan perhitungan Pasal 31E di SPT Tahunan PPh,” tulis Kring Pajak dalam media sosial X.

Untuk menerapkan pengurangan tarif tersebut dalam pengisian SPT Tahunan PPh badan melalui e-form, sambung contact center DJP, wajib pajak dipersilakan untuk mengeklik lingkaran ‘Tarif PPh Ps. 31E ayat (1)’.

“Silakan klik lingkaran ‘Tarif PPh Ps. 31E ayat (1)’ dan klik kotak ‘Menggunakan Perhitungan Sendiri’. Silakan melampirkan dokumen perhitungan sendiri dalam file pdf dan diunggah pada saat akan melaporkan SPT-nya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Selain mengenai fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E UU PPh, ada pula ulasan terkait dengan rencana pemerintah untuk merevisi ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri yang diatur dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Contoh Penerapan Fasilitas Pasal 31E UU PPh

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, terdapat contoh penerapan pengurangan tarif PPh badan. Contoh yang dimuat menggunakan tahun pajak 2009. Kali ini, contoh akan menggunakan tahun pajak 2023 mengingat ada perubahan tarif PPh badan.

Contoh 1, peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2023 senilai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak senilai Rp500 juta rupiah.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Penghitungan pajak yang terutang adalah seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku (saat ini sebesar 22%). Hal ini dikarenakan jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, PPh yang terutang untuk PT Y adalah (50% X 22%) X Rp500 juta = Rp55 juta.

Contoh 2, peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2023 senilai Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3 miliar. Penghitungan PPh yang terutang sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit
  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) X Rp3 miliar = Rp480 juta.
  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas adalah Rp3 miliar – Rp480 juta = Rp2,52 miliar.

Pajak Penghasilan yang terutang adalah [(50% X 22%) X Rp480 juta] + [22% X Rp2,52 miliar] = Rp52,8 juta + Rp554,4 juta = Rp607,2 juta. (DDTCNews)

Barang Pribadi Penumpang dari Luar Negeri dan Impor Barang Kiriman PMI

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan revisi diperlukan untuk mengeluarkan ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri tersebut dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

Haryo menyebut revisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 juga akan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Ke depan, pengaturan akan didasarkan pada PMK 141/2023 yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

"Barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor," ujarnya. (DDTCNews)

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi ditetapkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS serta USP/USPPS koperasi wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.

“Perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi … berupa nomor induk berusaha dan izin,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023. Simak ‘Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Izin usaha simpan pinjam terdiri atas izin usaha (izin usaha KSP/KSPPS dan izin usaha USP/USPPS koperasi) serta izin jaringan pelayanan. Izin jaringan pelayanan wajib jika KSP/KSPPS akan membuka jaringan pelayanan (kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas). (DDTCNews)

Validasi Data saat Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

DJP akan melakukan validasi data atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT pada DJP Online. Jika validasi berhasil maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut.

Adapun validasi data yang dimaksud dilakukan terhadap 3 aspek. Pertama, SPT Tahunan belum disampaikan. Kedua, SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tetapi sudah selesai diproses. Ketiga, pemberitahuan belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan. (DDTCNews)

Baca Juga: Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Lapor SPT dan Nyatakan Rugi

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan salah satu kriteria wajib pajak yang diperiksa dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah wajib pajak yang menyatakan rugi saat pelaporan SPT. Tata cara pemeriksaan diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap salah satunya wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Jika SPT menyatakan rugi maka dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Tindak Pidana Pencucian Uang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia perlu lebih cermat dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pelaku TPPU kini mulai memanfaatkan celah-celah teknologi untuk mencuci harta atau asetnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Beberapa instrumen yang dimanfaatkan pelaku TPPU, antara lain aset kripto, aset virtual, NFT, aktivitas marketplace, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (AI) untuk automasi transaksi keuangan.

Jokowi menilai keanggotaan penuh RI dalam Financial Action Task Force (FATF) bisa meningkatkan kredibilitas ekonomi Indonesia. Masuknya Indonesia dalam FATF bisa menjadi indikasi sistem keuangan yang baik dan stabil. Persepsi positif bisa meningkatkan aliran modal asing. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, SPT, SPT Tahunan, PPh, Pasal 31E UU PPh, UU PPh, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen