Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diterapkan pada 2024, Coretax System Bakal Terus Dikembangkan

A+
A-
4
A+
A-
4
Diterapkan pada 2024, Coretax System Bakal Terus Dikembangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan pengembangan coretax administration system tidak akan terhenti walaupun sistem tersebut mulai diimplementasikan secara penuh pada 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax hadir untuk mendorong integrasi dan otomasi layanan. Sejalan dengan teknologi digital yang terus berkembang, DJP juga akan terus melakukan berbagai pembaruan.

"Saya yakin dengan coretax versi pertama yang jadi pada 2024. Pasti nanti akan ada lagi pengembangan selanjutnya karena otomasi ini akan makin besar," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Iwan menuturkan DJP telah merumuskan cetak biru pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memuat 3 strategi utama. Pertama, melakukan migrasi ke ekosistem digital sehingga tercipta proses bisnis yang serba elektronik.

Kedua, automasi layanan dan pengawasan kepada wajib pajak melalui program 3C, kertas kerja pemeriksaan digital, dan taxpayer accounting system. Ketiga, penerapan ekosistem natural system yang akan mewujudkan kemampuan menangkap transaksi wajib pajak.

Dia menjelaskan kemajuan teknologi yang pesat membuka peluang untuk meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Coretax System untuk Mengoptimalkan Pengawasan

Implementasi coretax system ini bukan hanya akan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga mengoptimalkan pengawasan.

Menurutnya, kedua hal tersebut harus berjalan bersamaan. Sebab, pelayanan yang baik, tetapi tanpa pengawasan yang kuat makan hasilnya tidak menjadi terbaik.

"Transformasi sistem perpajakan tidak hanya berhenti pada diimplementasikannya coretax," ujar Iwan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Nanti, terdapat 21 proses bisnis yang akan diperbarui seiring dengan implementasi coretax system.

Proses bisnis itu meliputi pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, serta pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan.

Lalu, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Coretax system rencananya mulai digunakan pada Januari 2024. Sistem tersebut bakal menggantikan sistem yang lama, yakni SIDJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, coretax administration sistem, sistem pajak, DJP, pajak, automasi, pelayanan, pengawasan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan