Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Pastikan Emas Batangan Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

A+
A-
36
A+
A-
36
Ditjen Pajak Pastikan Emas Batangan Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan emas batangan dan emas granula akan mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan sesuai dengan international best practice yang telah berlaku di negara-negara lain. Menurutnya, banyak negara mengecualikan emas batangan dari pengenaan PPN karena produk emas batangan dianggap 'setara' alat tukar.

"Emas batangan di banyak negara tidak dikenakan. Oleh karena itu, dalam konteks ya kita melihat pada best practice, emas batangan kita tidak akan kenakan PPN, dalam konteks kalau sekarang nantinya menjadi tidak dipungut, sama dengan granula," kata Yoga dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan diharapkan akan mendukung produksi emas oleh industri-industri di Indonesia.

Untuk diketahui, pada Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur emas batangan termasuk barang yang dikecualikan dari PPN. Namun dalam UU HPP, saat ini hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara yang dikecualikan dari PPN.

Meski demikian, dalam keterangan resminya DJP menyatakan emas batangan bersama dengan emas granula mendapatkan fasilitas PPN.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Fasilitas PPN tidak dipungut atas emas granula sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 70/2021 yang ditandatangani oleh oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Juli 2022.

"Pemberian kemudahan PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan," bunyi bagian penjelas PP 70/2021. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, emas batangan, emas granula, PPN tidak dipungut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dian Rachmawati

Jum'at, 01 April 2022 | 16:51 WIB
tapi antam aja memberikan statement melalui IG dan jg hrg beli di websitenya tetap dikenakan ppn sesuai uu hpp..selama belum ada aturan pelaksana dari uu hpp maka pembelian emas batangan dikenakan ppn oleh antam walau di siaran pers djp dikatakan dibebaskan ppn
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama