Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bakal Gunakan Teknologi Face Recognition untuk Kenali Wajib Pajak

A+
A-
27
A+
A-
27
DJP Bakal Gunakan Teknologi Face Recognition untuk Kenali Wajib Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menggunakan teknologi face recognition untuk mengenali para wajib pajak orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan face recognition dapat digunakan untuk mengenali wajib pajak terdaftar. Menurutnya, teknologi ini bakal menutup celah penyalahgunaan data wajib pajak.

"Ke depan ketika mendaftarkan diri, pada proses akhir nanti ada face recognition. Bisa pakai kamera webcam, harus difoto. Kalau enggak ada fotonya, enggak jadi," katanya video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sejauh ini, lanjut Dedi, DJP memang belum menggunakan identitas foto dalam pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurutnya, adanya identitas foto dapat menekan risiko penyalahgunaan kartu NPWP orang pribadi.

Sejalan dengan integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, pendaftaran wajib pajak bakal turut menggunakan face recognition. Fitur face recognition merupakan jenis teknologi biometrik untuk mengenali wajah.

Nanti, data pada Ditjen Dukcapil akan berperan sebagai induk sehingga foto saat pendaftaran ini juga harus cocok.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Kalau tak sesuai ditolak karena harus sesuai dengan NIK, termasuk foto. Di database kependudukan itu ada foto, nanti dengan face recognition disandingkan," ujar Dedi.

Dia menambahkan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data tersebut bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Dengan integrasi ini pula, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, administrasi pajak, teknologi, proses bisnis, NPWP, NIK, face recognition, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta