Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP, DJPK, dan Pemda: 8.277 Wajib Pajak Telah Diawasi Bersama

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP, DJPK, dan Pemda: 8.277 Wajib Pajak Telah Diawasi Bersama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah daerah (pemda) terhadap ribuan wajib pajak.

Kemarin, Selasa (22/8/2023), DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), serta 113 pemda menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tripartit. Dengan demikian, terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS.

“Sejak PKS tahap I dilakukan pada 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain, … pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda,” tulis DJP dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah pusat dan pemda dapat menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan. Pengawasan wajib pajak bisa dilakukan bersama. Pemerintah pusat dan pemda juga bisa berbagi pengetahuan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

DJP mengatakan kegiatan lain yang berhasil dilakukan adalah pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda. Kemudian, ada pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak. Simak pula 'Dengan Data Pihak Ketiga, Pemda Bisa Tahu Omzet WP Sesungguhnya'.

Selain itu, ada pemberian persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan sebanyak 15 kali. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peningkatan tax ratio menjadi upaya penting yang harus dijalankan. Pemerintah pusat dan pemda, sambungnya, memiliki subjek yang sama. Oleh karena itu, dia berharap pertukaran data bisa berjalan baik.

“Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” kata Suryo. (kaw)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama perpajakan, DJP, DJPK, pemda, daerah, wajib pajak, pajak, pengawasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama