Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Gunakan Teknologi Face Recognition, Kemenkeu: Untuk Lindungi WP

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Gunakan Teknologi Face Recognition, Kemenkeu: Untuk Lindungi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai penggunaan teknologi face recognition oleh Ditjen Pajak (DJP) dibutuhkan untuk melindungi data wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan menggunakan face recognition untuk mengenali wajib pajak orang pribadi. Melalui teknologi ini, data wajib pajak tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain.

"Ada face recognition atau biometrik ini untuk melindungi wajib pajak. Jangan sampai identitasnya atau NPWP digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Iwan menuturkan DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Salah satu yang proses bisnis yang direformasi melalui PSIAP ialah proses pendaftaran atau registrasi wajib pajak.

Dia menjelaskan pendaftaran wajib pajak semula biasanya dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan PSIAP, proses pendaftaran wajib pajak bakal makin mudah serta data yang dihimpun juga lebih lengkap.

Selama ini, DJP belum menggunakan identitas face recognition dalam pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tanpa ada face recognition, kartu NPWP orang pribadi berisiko disalahgunakan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Iwan menyebut implementasi PSIAP rencananya dilaksanakan secara bersamaan dengan integrasi NIK sebagai NPWP. Integrasi data ini bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.

Dengan integrasi ini pula, semua layanan DJP diharapkan dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

"Kalau sudah punya NIK, enggak perlu lagi administrasi lain. Kami hilangkan redundancy identitas," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, administrasi pajak, teknologi, proses bisnis, NPWP, NIK, face recognition, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta