Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak

A+
A-
15
A+
A-
15
DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal memperbarui proses bisnis layanan perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan secara garis besar terdapat 3 jenis layanan perpajakan yang akan diperbarui seiring dengan hadirnya coretax administration system, yaitu layanan edukasi, layanan interaktif, dan layanan administratif.

"Begitu masuk portal wajib pajak akan tersedia beberapa fitur. Di dalamnya ada khusus namanya layanan perpajakan. Ketika Bapak dan Ibu klik layanan perpajakan ini, isinya 3 hal ini," katanya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam acara Sosialisasi Proses Bisnis Coretax yang Berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota PERTAPSI dan Tax Center, Dian menuturkan 3 layanan itu sesungguhnya sudah diberikan. Namun, kehadiran CTAS akan memperluas pemberian layanan-layanan tersebut.

"Diberikan kesempatan lebih luas kepada nonwajib pajak dan saluran-salurannya juga dibuka lebih luas lagi," ujar Dian.

Dalam layanan edukasi, lanjut Dian, DJP akan menyediakan 3 fitur layanan yani reservasi kelas pajak, permohonan edukasi, dan materi edukasi. Nanti, layanan tersebut diberikan kepada wajib pajak dan nonwajib pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan oleh kantor pajak atau unit lain di bawah DJP," tuturnya.

Dalam layanan interaktif, DJP menyediakan 3 fitur antara lain informasi perpajakan, pengaduan, saran, dan apresiasi. Menurut Dian, layanan tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak atau nonwajib pajak dengan DJP.

Untuk layanan administratif, DJP bakal menerima pemberitahuan, permohonan administratif pajak, dan laporan produk layanan administratif. Untuk mendapatkan layanan tersebut, DJP akan melakukan autentikasi melalui akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, atau e-kuasa. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertapsi, proses bisnis coretax, sistem inti administrasi pajak, DJP, sosialisasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama