Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Susun Aturan Teknis PKKU, Ketentuan Soal DER Juga Dievaluasi

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Susun Aturan Teknis PKKU, Ketentuan Soal DER Juga Dievaluasi

Ilustrasi. (gambar: thestreet)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sekaligus mengevaluasi PMK 169/2015 mengenai penerapan debt to equity ratio (DER) untuk keperluan penghitungan PPh.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan RPMK PKKU disusun dalam rangka memperbaiki ketentuan penerapan PKKU yang berlaku saat ini.

"Untuk prinsip PKKU yang ini berlaku kita masih menggunakan PMK yang saat ini berlaku yakni PMK 22/2020. Jadi tidak ada kekosongan. PMK 22/2020 inilah yang kami coba evaluasi dan kita kalibrasi lagi, yang belum sesuai kita lakukan penyesuaian dan perbaikan," ujar Suryo, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Lebih lanjut, PMK 169/2015 yang mengatur tentang batas maksimal DER sebesar 4 banding 1 juga sedang dievaluasi. "Saat ini sedang kami lakukan evaluasi untuk disusun kembali PMK terkait DER," ujar Suryo.

Sebagaimana yang disampaikan oleh DJP sebelumnya, RPMK PKKU yang sedang disusun nantinya akan menyatukan ketentuan penerapan PKKU, dokumentasi transfer pricing, advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP) ke dalam 1 PMK saja.

RPMK PKKU yang sedang disusun terdiri dari 11 bab yakni Bab I mengenai Ketentuan Umum dan Bab II tentang Ruang Lingkup. Selanjutnya, bab III, IV, dan V membahas konsep hubungan istimewa, konsep dan tahapan PKKU, serta subjek dan syarat lengkap dari TP Doc.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Kemudian, bab VI bakal mengatur tentang kewenangan DJP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Adapun bab VII dan bab VIII secara berurutan akan mengatur tentang MAP dan APA, sedangkan bab IX, X, dan XI akan mengatur tentang pendelegasian kewenangan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Bila RPMK PKKU selesai disusun dan resmi diundangkan, akan ada 3 PMK yang dicabut yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

Adapun PMK 169/2015 dievaluasi dalam rangka menyesuaikan ketentuan pembatasan biaya pinjaman dalam PMK tersebut dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, pembatasan jumlah biaya yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh tidak hanya menggunakan DER, melainkan juga metode lainnya seperti persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA. Metode ini sering dikenal dengan nama earning stripping rules (ESR). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, PKKU, DER, PP 55/2022, APA, MAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya