Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dua Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui Fiskus Sebelum Kunjungi WP

A+
A-
6
A+
A-
6
Dua Ketentuan Tambahan yang Perlu Diketahui Fiskus Sebelum Kunjungi WP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-34/PJ/2020 dan SE-33/PJ/2020, petugas pajak kini sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kunjungan atau visit dan pengumpulan data lapangan.

Namun demikian, terdapat dua ketentuan yang harus dipatuhi sebelum menugaskan petugas pajak untuk melakukan kunjungan dan pengumpulan data lapangan. Dua ketentuan itu diatur dalam SE-34/PJ/2020.

"Kegiatan kunjungan (visit) dan/atau kegiatan pengumpulan data lapangan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE-33/PJ/2020 dengan tambahan ketentuan sebagai berikut," tulis DJP dalam SE-34/PJ/2020.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pertama, Kepala KPP wajib mempertimbangkan dahulu faktor biaya, waktu, kesehatan dan keselamatan pegawai, serta pertimbangan lainnya dalam pelaksanaan visit serta pengumpulan data lapangan.

Kedua, setiap kunjungan harus mengacu pada mekanisme yang diatur pada SE-39/PJ/2015. Untuk pengumpulan data lapangan, petugas pajak tetap harus mematuhi mekanisme yang tertuang pada SE-11/PJ/2020.

Sementara itu, dalam ketentuan yang tertuang pada SE-33/PJ/2020, petugas pajak harus mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan bila petugas pajak berinteraksi dengan wajib pajak di luar kantor, termasuk dalam hal melakukan visit.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penugasan ke luar kantor harus mempertimbangkan urgensi, jumlah pegawai, dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah terkait.

Petugas pajak yang mendapatkan penugasan di luar kantor dianjurkan untuk menggunakan kendaraan dinas dan dilarang untuk kembali ke kantor bila penugasan di luar kantor tersebut memiliki risiko perjalanan yang tinggi.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya melarang kegiatan visit dalam rangka pengawasan dan meniadakan pengawasan kewilayahan per 15 Maret lalu sejalan dengan SE-13/PJ/2020.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Meski SE-34/PJ/2020 diterbitkan, DJP belum mencabut ketentuan pada SE-13/PJ/2020 ini. "SE-13/PJ/2020 ... dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak ini," sebut DJP pada SE-34/PJ/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fiskus, petugas pajak, kunjungan ke wajib pajak, data pajak, DJP, se-34/2020, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama