Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

G-20 Minta OECD Segera Tuntaskan Kerangka Pelaporan Pajak Kripto

A+
A-
1
A+
A-
1
G-20 Minta OECD Segera Tuntaskan Kerangka Pelaporan Pajak Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – G-20 mendukung langkah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merancang kerangka mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan atas cryptocurrency.

Di dalam communique tertanggal 18 Februari 2022, G20 meminta OECD untuk segera menyelesaikan kedua kerangka tersebut dalam waktu dekat.

"Kami meminta OECD menyelesaikan reporting framework untuk automatic exchange of information atas aset kripto guna meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor tersebut," sebut G20, dikutip pada Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam laporan Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann kepada G20, ia menjelaskan OECD saat ini sedang mengembangkan kerangka pelaporan dan pertukaran informasi yang memadai atas mata uang kripto atau cryptocurrency.

Kerangka yang sedang dirancang ini diharapkan dapat secara memadai menangani risiko kepatuhan pajak atas aset kripto.

"Kerangka pelaporan aset kripto dan revisi atas common reporting standard akan segera dirilis untuk konsultasi publik dalam waktu dekat," tulis Cormann dalam laporannya.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

OECD saat ini mulai mengamati perkembangan cryptocurrency dan perlakuan pajak yang tepat atas aset digital tersebut terhitung sejak Oktober 2020 dengan dirilisnya laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues.

Dalam laporan tersebut, OECD menekankan pesatnya perkembangan cryptocurrency memiliki implikasi yang besar terhadap aspek perpajakan. Namun, hingga saat ini, belum ada ketentuan yang dapat merespons perkembangan aset tersebut.

OECD memberikan empat rekomendasi kepada setiap yurisdiksi guna merespons perkembangan cryptocurrency. Pertama, yurisdiksi perlu merancang panduan dan produk hukum secara berkala guna merespons perkembangan berbagai bentuk aset kripto.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kedua, yurisdiksi dinilai perlu melakukan simplifikasi peraturan guna meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satun contohnya adalah dengan memberikan pengecualian pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Ketiga, setiap yurisdiksi perlu menyelaraskan perlakuan pajak aset kripto dengan kebijakan yang sudah ada lainnya. Keempat, kebijakan pajak yang diambil yurisdiksi harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak, pelaporan pajak, OECD, cryptocurrency, pertukaran informasi, pajak kripto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta