Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya

A+
A-
12
A+
A-
12
Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya

Notifikasi gagal submit SPT Tahunan badan.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan, yakni 30 April, sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala saat men-submit SPT melalui e-form. Salah satunya, gagal menyampaikan SPT dengan notifikasi 'Submit SPT Gagal. Terjadi kesalahan pada server'.

Jika menemui kendala di atas, wajib pajak badan bisa menempuh langkah berikut ini. Pertama, save file e-form terlebih dulu, kemudian tutup. Kedua, buka internet options pada komputer, klik Advanced di pojok kanan atas.

"Ketiga, di bagian Setting, scroll ke bawah cari bagian Security. Kemudian centang semua SSL dan TLS," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keempat, buka kembali e-form dan coba submit SPT kembali. Kelima, pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah dan pastikan wajib pajak sudah meng-upload dokumen yang harus dilampirkan.

Keenam, pastikan kembali jaringan internet yang digunakan lancar dan stabil. Wajib pajak juga perlu mencoba secara berkala jika langkah-langkah di atas sudah diikuti tetapi masih juga gagal submit SPT Tahunan.

"Jika menggunakan sistem operasi Windows, kami sarankan untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru untuk submit e-form," tulis DJP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Perpanjangan SPT Tahunan Badan

Perlu diketahui, wajib pajak badan bisa juga mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) apabila membutuhkan.

Perpanjangan dapat diajukan apabila wajib pajak badan tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Namun, wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu untuk pelaporannya agar tidak dikenai sanksi akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, SPT badan, PPh badan, gagal submit SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama