Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Berbagai Pihak, PERTAPSI Berupaya Aktif Lakukan Riset Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Gandeng Berbagai Pihak, PERTAPSI Berupaya Aktif Lakukan Riset Pajak

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) akan berupaya aktif memberikan masukan terkait dengan rancangan kebijakan melalui hasil penelitian atau riset.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan para akademisi dalam PERTAPSI dapat memberikan masukan kebijakan pajak melalui kegiatan riset. Para akademisi siap, baik secara keilmuan maupun pengalaman. PERTAPSI, sambungnya, akan melakukan joint research.

“Bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak atau asosiasi-asosiasi konsultan pajak atau asosiasi industri terkait untuk melakukan joint research,” ujarnya dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Hasil riset dari PERTAPSI dan banyak pihak bisa menjadi pertimbangan bagi otoritas dalam mengambil kebijakan. Terlebih jika hasil riset itu sudah berdasarkan pengetahuan, referensi, teori, dan international best practice.

Dengan demikian, kebijakan pajak yang dilahirkan dapat diterima semua pihak, termasuk wajib pajak. Kebijakan yang berlaku dalam jangka panjang pada gilirannya dapat memberikan kepastian hukum serta menciptakan keadilan.

Untuk mendukung kualitas riset, Darussalam mengatakan PERTAPSI juga akan membuat standar minimum terkait dengan keilmuan yang bisa dipegang para akademisi pajak. Dengan demikian, setiap akademisi mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait dengan perpajakan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Nanti kita coba mengundang berbagai stakeholder, user, dan teman-teman dari otoritas pajak untuk memformulasikan standar minimum terkait dengan standar minimum terkait dengan keilmuan pajak,” katanya.

Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono mengatakan dengan adanya PERTAPSI, pengetahuan dari para akademisi dari seluruh daerah diharapkan setara. Pasalnya, PERTAPSI juga akan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan pajak.

Selain riset, PERTAPSI juga akan mendorong tax center dan akademisi untuk ikut berperan dalam aspek penyuluhan dan sosialisasi. Dengan demikian, nantinya, masyarakat bisa mempunyai alternatif tempat saat ingin berkonsultasi terkait dengan pajak.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“Keberadaan tax center ke depan juga sebagai salah satu tempat penyuluhan atau sosialisasi. Bisa saja nanti tax center dengan dukungan PERTAPSI membuka tempat-tempat konsultasi atau sosialisasi, seperti pengisian SPT,” katanya.

Sebagai informasi, acara bertema Peranan PERTAPSI dalam Edukasi Pajak tersebut dipandu Rida Anjani sebagai host dan Beny Susanti sebagai co-host. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, akademisi, edukasi pajak, pajak, perpajakan, inklusi pajak, kesadaran pajak, riset pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

winxin

Selasa, 20 Desember 2022 | 00:53 WIB
#AYO BANTU YANG MEMBUTUHKAN https://s.id/bansos-bencana https://s.id/bantu-bencana https://s.id/sumbang-untuk-org-membutuhkan https://s.id/info-bantuan-sosial
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan