Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hitung Pajak Pakai NPPN? Pemberitahuan Disampaikan Paling Lambat Maret

A+
A-
21
A+
A-
21
Hitung Pajak Pakai NPPN? Pemberitahuan Disampaikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang berencana menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto perlu menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada akhir Maret.

Batas waktu ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

Bila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan jangka waktu yang diatur pada Pasal 4 PMK 54/2021, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Ketentuan lebih terperinci mengenai NPPN telah dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/2015. Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pencatatan dan memilih menggunakan NPPN tercantum dalam Lampiran I.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Daftar persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah, yakni 10 ibukota provinsi antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; ibukota provinsi lainnya; dan daerah lainnya.

Pada umumnya, persentase NPPN yang berlaku di 10 ibukota provinsi cenderung lebih tinggi bila dibandingkan dengan persentase NPPN yang berlaku di ibukota provinsi lainnya ataupun daerah lainnya.

Adapun petunjuk untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN telah tercantum dalam Lampiran IV PER-17/2015. Secara umum, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, penghasilan neto, NPPN, SPT Tahunan, lapor SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama