Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hungaria Cabut Veto, Uni Eropa Resmi Adopsi Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Hungaria Cabut Veto, Uni Eropa Resmi Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa akhirnya berhasil mencapai kesepakatan untuk mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kesepakatan untuk mengimplementasikan pajak minimum global berhasil dicapai setelah Hungaria mencabut vetonya.

"Saya umumkan bahwa kami berhasil menyepakati directive terkait dengan implementasi Pilar. Dengan ini, grup perusahaan besar baik multinasional maupun domestik harus membayar pajak sebesar 15% secara global," ujar Menteri Keuangan Republik Ceko Zbyněk Stanjura, dikutip Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Directive terkait dengan Pilar 2 nantinya akan diadopsi oleh setiap negara dalam aturan domestiknya masing-masing paling lambat pada akhir 2023.

"Dengan ini, Uni Eropa akan menjadi negara yang terdepan dalam menerapkan Pilar 2," tulis Uni Eropa dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, Pilar 2 mengatur korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Agar tidak dikenai top-up tax oleh yurisdiksi lain, yurisdiksi sumber memiliki kesempatan untuk mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki dapat langsung dikenai pajak sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (sap)

Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, Pilar 2, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?