Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti Pelatihan Manajemen Pajak dalam Webinar Ini!

A+
A-
22
A+
A-
22
Ikuti Pelatihan Manajemen Pajak dalam Webinar Ini!

Exclusive Webinar berjudul Strategi Manajemen Pajak Perusahaan yang Optimal: Efisien secara Komersial, Patuh secara Pajak.

MANAJEMEN pajak merupakan aspek penting dari proses bisnis keuangan suatu perusahaan. Manajemen perpajakan adalah bagian dari strategi manajemen bisnis untuk mengendalikan, merencanakan, serta mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Dengan adanya sistem manajemen pajak yang kuat dan jelas, diharapkan dapat mengoptimalkan tingkat likuiditas perusahaan. Secara umum, manajemen pajak merupakan usaha menyeluruh yang dilakukan secara kontinu oleh wajib pajak agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif, dan efisien. Ini dilakukan dalam rangka memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha wajib pajak tanpa mengorbankan penerimaan negara.

Manajemen pajak meliputi sejumlah tahapan seperti analisis kondisi keuangan serta proses bisnis suatu perusahaan dan penerapan strategi yang terbaik guna mengurangi beban pajak yang harus ditanggung perusahaan.

Melalui penyusunan analisis situasi keuangan, perusahaan dapat mengembangkan strategi efektif terkait dengan penghematan pajak, baik dengan pemanfaatan insentif, pengelolaan penggunaan fasilitas pajak, dan lain sebagainya.

Perencanaan pajak juga menjadi sangat penting bagi perusahaan untuk menghindari risiko perpajakan berupa sanksi atas ketidakpatuhan. Kegagalan dalam mematuhi perundang-undangan perpajakan dapat mengakibatkan adanya risiko pajak berupa denda yang harus ditanggung oleh perusahaan. Hal tersebut tentunya dapat berdampak pada laba perusahaan.

Perlu diingat bahwa hukum pajak selalu berubah pada lanskap perpajakan yang sangat dinamis dalam 1 dekade ke belakang. Perusahaan harus selalu up-to-date dengan perubahan hukum pajak yang terjadi agar dapat secara optimal mengelola risiko yang mungkin timbul.

Manajemen pajak dilakukan dengan tujuan utama yaitu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan meminimalisasi beban pajak untuk memaksimalisasi laba bersih setelah pajak. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk mengelak dari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar peraturan perpajakan.

Perlu diperhatikan bahwa pada umumnya, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan manajemen pajak, yaitu:

Pertama, manajemen pajak tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kedua, manajemen pajak masuk akal secara bisnis. Ketiga, manajemen pajak didukung oleh bukti-bukti yang memadai baik dari segi pencatatan akuntansi keuangan, agreement, dan dokumen legal maupun keuangan lainnya.

Manajemen pajak dapat memberikan dampak signifikan terhadap keuntungan yang diperoleh perusahaan dan juga keberhasilan perusahaan secara keseluruhan.

Untuk mengetahui bagaimana praktik manajemen pajak, mengidentifikasi peluang dalam menu insentif pajak, serta manajemen menghadapi pemeriksaan pajak, pada Selasa, 14 Maret 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Webinar berjudul Strategi Manajemen Pajak Perusahaan yang Optimal: Efisien secara Komersial, Patuh secara Pajak.

Webinar akan diadakan secara online melalui Zoom Meeting!

Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:

academy.ddtc.co.id/seminar

Topik yang dibahas antara lain:

  • Gambaran umum manajemen pajak: konsep dasar, proses, dan tujuan

  • Praktik manajemen pajak dan menu insentif pajak: PPh Potput, Angsuran PPh Pasal 25, PPh Badan, dan PPN

  • Manajemen menghadapi pemeriksaan pajak: strategi pra-pemeriksaan, saat, dan pasca pemeriksaan

  • Pertimbangan legal dalam pelaksanaan manajemen pajak

  • Studi kasus

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert DDTC, yakni Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir dan Assistant Manager of DDTC Consulting Fakry.

Riyhan Juli Asyir merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Dia juga telah berizin konsultan pajak.

Tak cuma itu, master thesis yang diperolehnya dari WU, Vienna, juga diterbitkan dalam buku Series on International Tax Law Volume 131 berjudul Justice, Equality, and Tax Law. Riyhan berkontribusi dengan tulisannya bertajuk Improving Justice and Equality through Improved Audit Procedures – The Case of Joint Tax Audits.

Narasumber kedua, Fakry, merupakan profesional DDTC yang juga telah bersertifikasi konsultan pajak tingkat C. Fakry dalam kesehariannya menangani berbagai industri dalam pajak penghasilan

Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Setiap peserta seminar akan memperoleh e-materi dan e-sertifikat. Peserta juga memiliki kesempatan untuk memperdalam materi melalui sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini senilai Rp2.000.000

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, manajemen pajak, pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama