Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IMF: Defisit Indonesia 2021 akan Mencapai 6,1%

A+
A-
3
A+
A-
3
IMF: Defisit Indonesia 2021 akan Mencapai 6,1%

Kantor pusar IMF di New York, Amerika Serikat. (Foto: AFP/thenationalnews.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan defisit anggaran Indonesia pada 2021 akan mencapai 6,1% dari produk domestik bruto (PDB), lebih lebar bila dibandingkan dengan defisit anggaran yang ditetapkan pada APBN 2021 sebesar 5,7% dari PDB.

Tidak hanya defisit anggaran, rasio utang pemerintah juga diperkirakan akan mencapai 43,1% dari PDB pada tahun ini, lebih tinggi bila dibandingkan dengan proyeksi rasio utang oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang hanya sebesar 41,1%.

Perlu dicatat, masih lebarnya defisit anggaran pada 2021 juga diproyeksikan akan terjadi di seluruh negara dan tidak hanya dialami oleh Indonesia saja.

Baca Juga: Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

"Defisit fiskal berbagai negara diproyeksikan turun pada 2021 seiring dengan kenaikan penerimaan dan menurunnya belanja seiring dengan mulai dikuranginya stimulus untuk penanganan krisis akibat pandemi," tulis IMF dalam Fiscal Monitor Update: January 2021, dikutip Senin (1/2/2021).

Secara global, IMF memperkirakan defisit anggaran global di seluruh negara diperkirakan mencapai 8,6% dari PDB dengan rasio utang global mencapai 99,5% pada 2021.

Khusus untuk negara yang dikategorikan sebagai emerging market and middle income countries termasuk Indonesia, IMF memperkirakan defisit di negara tersebut secara total mencapai 8,6% dari PDB dengan rasio utang mencapai 65,3% dari PDB.

Baca Juga: Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Secara umum, IMF merekomendasikan kepada seluruh negara untuk terus menjaga pemberian stimulus kepada sektor esensial seperti sektor rumah tangga dan korporasi. Kebijakan fiskal perlu mendukung transformasi struktural sekaligus.

Seiring dengan makin turunnya angka penularan, pengurangan stimulus fiskal harus dilaksanakan secara hati-hati dengan memperhatikan proses pemulihan dan peningkatan aktivitas ekonomi.

Dari sisi postur fiskal, IMF mendorong setiap negara untuk terus memperhatikan peningkatan total utang akibat pandemi. Kenaikan jumlah utang akibat penanganan pandemi Covid-19 akan meningkatkan kerentanan.

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Karena itu, diperlukan rencana fiskal jangka menengah yang kredibel untuk mengatasi utang sekaligus menciptakan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Salah satu strategi yang didorong IMF untuk menciptakan pertumbuhan inklusif adalah melalui reformasi perpajakan.

Kelemahan pada sistem perpajakan perlu ditindaklanjuti melalui perluasan basis, pengenaan PPh orang pribadi secara progresif, perbaikan sistem PPN, hingga peningkatan peran pajak karbon, pajak properti, pajak warisan, dan pajak aktivitas ekonomi digital sebagai sumber penerimaan. (Bsi)

Baca Juga: Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IMF, defisit APBN 2021, perkiraan APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 Februari 2023 | 18:15 WIB
UNI EMIRAT ARAB

Tax Ratio Negara Arab Hanya 11%, IMF Minta Pemerintah Optimalkan Pajak

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

2023 Berisiko, Sri Mulyani Ungkap Bahaya Jika Defisit APBN Masih Lebar

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN DUNIA

G-20 Bahas Restrukturisasi Utang pada Negara Berpenghasilan Rendah

Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

IMF Imbau Negara-Negara Tak Pangkas Tarif Pajak untuk Redam Inflasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya