Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

2023 Berisiko, Sri Mulyani Ungkap Bahaya Jika Defisit APBN Masih Lebar

A+
A-
0
A+
A-
0
2023 Berisiko, Sri Mulyani Ungkap Bahaya Jika Defisit APBN Masih Lebar

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN harus segera disehatkan agar memiliki ketahanan yang baik ketika menghadapi risiko ketidakpastian pada 2023.

Sri Mulyani mengatakan defisit APBN telah mengalami pelebaran karena pandemi Covid-19. Menurutnya, penyehatan kembali APBN saat ini makin krusial di tengah ancaman lonjakan inflasi global, kenaikan suku bunga, serta penguatan dolar AS.

"APBN harus sudah sehat pada tahun 2023 karena kalau APBN masih bekerja extremely sangat eksesif, ini kemudian akan menyebabkan kita sangat terekspos dengan risiko inflasi tinggi dari global," katanya dalam sebuah seminar, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menjadikan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi. Di sisi lain, penerimaan negara mengalami kontraksi karena berbagai kegiatan ekonomi masyarakat melemah.

Dalam situasi tersebut, defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020. Defisit kemudian diturunkan secara bertahap menjadi 4,65% pada 2021 dan ditargetkan kembali menyusut menjadi 4,5% pada 2022.

Dengan kinerja APBN yang masih mencatatkan surplus hingga Agustus 2022, pemerintah memperkirakan defisit hanya akan sebesar 3,92% pada akhir tahun. Adapun untuk 2023, defisit APBN disepakati hanya akan sebesar 2,84%.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

UU 2/2020 memberi ruang pelebaran defisit APBN di atas 3% selama 3 tahun untuk menangani pandemi Covid-19 serta dampaknya pada sosial dan ekonomi masyarakat. APBN 2023 akan menjadi tahun pertama defisit dikembalikan ke level paling besar 3% sebagaimana diamanatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Selain memenuhi amanat undang-undang, Sri Mulyani menegaskan penyehatan kembali APBN diperlukan agar instrumen fiskal tersebut selalu siap untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

"So far kita terus melakukan konsolidasi secara kredibel dan ini cukup baik," ujarnya.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Sri Mulyani menambahkan pengelolaan APBN yang kredibel juga penting untuk menjaga kepercayaan investor, pemegang surat utang negara, dan lembaga pemeringkat utang. Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat pekan lalu, dia mengaku mendapat apresiasi soal APBN yang tetap kredibel meski harus menjadi bantalan ekonomi selama pandemi.

Menurutnya, Inggris dapat menjadi contoh pengelolaan APBN yang kurang tepat akan menyebabkan guncangan pada perekonomian secara luas. (sap)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resesi, inflasi, perang, ekonomi global, IMF, Sri Mulyani, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama