Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IMF Imbau Negara-Negara Tak Pangkas Tarif Pajak untuk Redam Inflasi

A+
A-
1
A+
A-
1
IMF Imbau Negara-Negara Tak Pangkas Tarif Pajak untuk Redam Inflasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mengimbau kepada negara-negara untuk tidak menggunakan instrumen pemangkasan tarif pajak dan subsidi guna menangani gangguan pasokan dan inflasi.

Dalam Fiscal Monitor edisi Oktober 2022, IMF menyebut pemberian bantuan langsung tunai secara temporer kepada rumah tangga rentan lebih efektif dibandingkan dengan pemangkasan tarif pajak dan pemberian subsidi.

"Upaya membatasi kenaikan harga melalui pengendalian harga, subsidi, dan pemotongan pajak akan membebani anggaran dan tidak efektif menyelesaikan masalah," tulis IMF dalam laporannya, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut IMF, kebijakan untuk menangani kenaikan harga pangan dan energi di tengah tren kenaikan inflasi seharusnya tidak meningkatkan aggregate demand.

Tekanan inflasi dari sisi permintaan akan membuat harga merangkak naik dan bank sentral terpaksa harus kembali meningkatkan suku bunga. Bila suku bunga naik maka beban utang yang ditanggung pemerintah akan ikut meningkat.

Guna menekan inflasi, IMF menilai pemerintah pada berbagai negara perlu melakukan konsolidasi fiskal melalui pengurangan defisit anggaran.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Konsolidasi fiskal memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menangani inflasi. Konsolidasi fiskal perlu dilakukan untuk menjaga ekspektasi inflasi dan menekan biaya pembayaran utang," sebut IMF.

Dengan defisit anggaran yang menurun, pemerintah harus memprioritaskan kebijakan-kebijakan perlindungan sosial bagi rumah tangga yang rentan. Simak juga, OECD Dorong Setiap Yurisdiksi Lakukan Reformasi Insentif Pajak.

Sistem perlindungan sosial yang kuat diperlukan guna membantu rumah tangga rentan bertahan di tengah kondisi saat ini. Sistem perlindungan sosial yang mumpuni perlu disiapkan sehingga bansos benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Negara-negara harus memikirkan ulang peran kebijakan fiskal pada era rawan goncangan seperti saat ini dan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan perlindungan pada masa krisis," tulis IMF. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IMF, tarif pajak, insentif pajak, kebijakan pajak, inflasi, subsidi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama