Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Sampaikan Notifikasi Entry Into Effect MLI ke OECD

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Indonesia telah memberikan notifikasi yang mengonfirmasi penyelesaian prosedur internal atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup pada Multilateral Instrument (MLI) atau covered tax agreement (CTA).

Notifikasi yang disampaikan kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020 itu dilakukan sesuai dengan Pasal 35 ayat (7) huruf b MLI.

Notifikasi diwajibkan bagi yurisdiksi yang mensyaratkan menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a MLI atas P3B tercakup, termasuk Indonesia yang memiliki sejumlah P3B dan mengikuti MLI.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

"Indonesia menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif [entry into effect] ketentuan dalam konvensi terkait persetujuan berikut ini," bunyi dokumen notifikasi dari Pemerintah Indonesia sebagaimana yang diunggah pada oecd.org, dikutip Senin (30/11/2020).

OECD mencatat terdapat 22 P3B yang dikonfirmasi oleh Indonesia telah selesai dilakukan penyelesaian prosedur internal. P3B yang dimaksud antara lain P3B antara Indonesia dan Australia.

Kemudian antara Indonesia dan Kanada, Prancis, India, Jepang, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Inggris, Uni Emirat Arab, Belgia, Finlandia, Polandia, Qatar, Slovakia, Denmark, Portugal, Rusia, Serbia, dan Swedia.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 yang meratifikasi MLI, Indonesia mencantumkan 47 P3B untuk dimasukkan sebagai P3B yang tercakup dalam MLI.

Pada perpres ratifikasi MLI tersebut, Indonesia mensyaratkan untuk tidak menerapkan Pasal 35 ayat (4) atas P3B tercakup dan mensyaratkan untuk menerapkan Pasal 35 ayat (7) huruf a angka 1.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI pada 28 April 2020. MLI sudah berlaku efektif (entry into force) bagi Indonesia sejak 1 Agustus 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, MLI, P3B, Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selepas Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Langsung Temui Prabowo

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya