Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Industri Domestik Merugi, RI Selidiki Safeguard Impor Produk Wol

A+
A-
0
A+
A-
0
Industri Domestik Merugi, RI Selidiki Safeguard Impor Produk Wol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor sejumlah produk wol.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan otoritas menerima permohonan dari PT Nichias Rockwool Indonesia (PT. NRI) untuk melakukan penyelidikan safeguards atas lonjakan impor produk wol. Penyelidikan safeguard pun dilaksanakan terhadap produk wol terak (slag wool), wol batuan (rock wool), dan wol mineral semacam itu (similar mineral wools) termasuk campurannya, dalam bentuk curah, lembaran, atau gulungan.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Mardjoko mengatakan penyelidikan safeguards dilakukan terhadap produk dengan kode HS 6806.10.00 (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022). Menurutnya, perbaikan safeguard ini bertujuan melindungi industri dalam negeri.

Dia menyebut kerugian serius atau ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama 2020-2022. Ancaman kerugian ini antara lain berupa kerugian secara terus menerus yang diakibatkan turunnya volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, dan kapasitas terpakai.

"Selain itu, terdapat peningkatan volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual dan penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik," ujarnya.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan impor produk produk wol terak (slag wool), wol batuan (rock wool), dan wol mineral semacam itu (similar mineral wools) termasuk campurannya, dalam bentuk curah, lembaran, atau gulungan, dengan tren sebesar 63% pada periode 2020-2022.

Pada 2022, impor produk ini tercatat sebesar 36.713 ton, melonjak 101% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 18.226 ton. Pada 2021, impor produk tersebut juga mengalami kenaikan sebesar 33% dibandingkan dengan 2020 yang tercatat sebesar 13.752 ton.

Negara utama asal impor Indonesia untuk produk ini antara lain Malaysia dengan pangsa pasar impor sebesar 59,3%, diikuti China 35,7%, serta negara lainnya sebesar 2,4%.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

KPPI pun mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan pada 25 Juli 2023. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, impor, antidumping, kepabeanan, safeguard, bea impor, wol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online