Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

A+
A-
0
A+
A-
0
Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana di Korea Selatan, Democratic Party, berencana untuk menunda pemberlakuan ketentuan pengenaan pajak atas laba yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto.

Anggota Democratic Party Noh Woong Rae mengatakan hingga saat ini tidak ada satupun negara Asia memiliki perencanaan pengenaan pajak yang baik atas aset kripto. Oleh karena itu, pengenaan pajak perlu ditunda.

"Infrastruktur yang ada masih belum memadai untuk mengenakan pajak atas cryptocurrency. Oleh karena itu, penundaan pengenaan pajak adalah sesuatu yang tak terhindarkan," ujar Noh, dikutip Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Menurut Noh, rencana pengenaan pajak yang diusung oleh Kementerian Keuangan Korea Selatan tidak akan berjalan sesuai dengan rencana. Pemerintah Korea Selatan hingga saat ini dinilai masih belum memiliki instrumen untuk memajaki transaksi aset kripto melalui bursa asing atau transaksi secara peer to peer (P2P).

Oleh karena itu, pengenaan pajak atas aset kripto yang awalnya direncanakan akan dikenakan pada 1 Januari 2022 sebaiknya ditunda menjadi pada 2023 ketika infrastruktur dipandang telah siap.

Menanggapi sikap partai petahana tersebut, Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki bersikukuh pajak perlu dikenakan atas aset kripto sesegera mungkin. "Sesuai dengan prinsip perpajakan, ketika ada penghasilan maka di situ ada pajak," ujar Hong seperti dilansir cryptoslate.com.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Tanpa aturan dan kebijakan yang memadai, maka sektor cryptocurrency akan selamanya tidak akan terdeteksi oleh sistem perpajakan dan tidak dapat dipajaki.

Jika berlaku nanti, wajib pajak yang melakukan transaksi cryptocurrency akan dikenai pajak atas capital gains sebesar 20% dan pajak daerah sebesar 2% bila wajib pajak mendapatkan laba sebesar KRW2,5 juta dari transaksi aset kripto.

Wajib pajak yang mendapatkan laba sebesar lebih dari KRW2,5 juta wajib mencatat transaksi aset kriptonya sepanjang tahun untuk dilaporkan kepada otoritas pajak paling lambat pada 31 Mei setiap tahunnya. (sap)

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kripto, uang kripto, cryptocurrency, bitcoin, pajak kripto, dogecoin, dompet kripto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Februari 2024 | 11:30 WIB
TARIF PAJAK

Kring Pajak Beri Penjelasan soal Tarif PPN atas Transaksi Aset Kripto

Jum'at, 02 Februari 2024 | 12:00 WIB
ASET KRIPTO

Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

Kamis, 01 Februari 2024 | 10:39 WIB
ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Bakal Makin Ramai di 2024, Bitcoin Halving Ditunggu

Jum'at, 15 Desember 2023 | 12:30 WIB
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Bahas Peraturan Pajak, Kanwil DJP Undang Komunitas Aset Kripto

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?