Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

A+
A-
0
A+
A-
0
Transisi Pengawasan Kripto ke OJK, Masih Ada Peluang Revisi Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih punya ruang untuk melakukan perbaikan regulasi tentang pengawasan bursa kripto selama masa transisi. Masa transisi yang dimaksud adalah peralihan pengawasan dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, pengawasan transaksi kripto secara resmi akan berada di bawah wewenang OJK mulai 2025 mendatang, setelah selama ini dijalankan oleh Bappebti.

"Dalam perjalanan sampai Januari 2025, masih ada kesempatan perbaikan regulasi. Bukan membongkar, tapi memperkuat. Karena ada beberapa [aspek] di Bappebti yang secara kewenangan belum bisa diakomodir. Ke depan bisa diakomodir oleh OJK," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Perbaikan regulasi tentang pengawasan transaksi aset kripto, menurut Tirta, perlu dilakukan. Hal ini lantaran peminat aset kripto terus bertambah. Hingga awal 2024, sudah ada sekitar 500 kegiatan usaha yang tergolong dalam KBLI blockchain, artificial intelligent (AI) machine learning, dan sertifikat digital.

"Kita harus sambut dengan baik karena pasar akan makin menarik. Kalau pasar menarik dan tidak didukung dengan ekosistem yang kondusif juga sia-sia," kata Tirta.

Transaksi aset kripto juga diprediksi akan terus meningkat pada tahun ini. Hal ini sejalan dengan momentum bitcoin halving yang akan berjalan pada 2024.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Tirta menyebutkan, bitcoin halving terakhir pada 2020 lalu berhasil membawa aset kripto tersebut pada all time high pada 2021. Fenomena serupa diharapkan bisa terjadi pada 2024-2025.

"[2024] kita sudah harus siap terbang karena sudah masuk persiapan bitcoin halving dan akan diikuti beberapa aset kripto lainnya. Pergerakannya sudah terlihat sejak November-Desember 2023," kata Tirta dalam Indonesia Crypto Outlook 2024 yang diselenggarakan Tokocrypto, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Bitcoin halving merupakan fenomena ketika imbal hasil penambangan bitcoin dipotong setengahnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai bitcoin (BTC) dan mengendalikan jumlah BTC yang beredar.

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Nilai transaksi aset kripto memang menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2019 lalu, ketika perdagangan kripto pertama kali diatur di Indonesia, nilai transaksinya baru Rp64,9 triliun.

Berlanjut pada 2020 dan 2021, didukung dengan momentum digitalisasi akibat pandemi Covid-19, nilai transaksi aset kripto melonjak menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Bappebti sendiri menargetkan nilai transaksi kripto pada 2024 bisa kembali menyamai kinerja pada 2021 tersebut. (sap)

Baca Juga: PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aset kripto, cryptocurrency, investasi, Kemendag, Bappebti, bursa kripto, UU P2SK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi