Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

A+
A-
9
A+
A-
9
Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

Ilustrasi.

HBANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan terkait dengan penggunaan tarif efektif rata-rata dalam penghitungan PPh Pasal 21/26 pada 24 Januari 2024.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto mengatakan Kementerian Keuangan telah merilis peraturan baru, yaitu PMK 168/2023, yang mengatur penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER).

“Untuk pemotongan PPh Pasal 21 ada aturan baru. Mulai Januari 2024, cara pemotongan lebih mudah karena saat ini menggunakan TER. Dalam TER ini dibagi menjadi tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Susanto menyebut terdapat penghitungan yang berbeda untuk pengenaan PPh Pasal 21 bulanan atas pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala. Menurutnya, hanya bulan Desember saja yang perhitungannya tidak menggunakan TER.

“Karena tarif yang Desember tersebut kita buat A1 dulu. Setahun berapa. Kemudian, dikurangi dengan pajak yang telah dihitung dari Januari sampai November. Nah, selisih itu yang akan disetor untuk Desember,” tuturnya.

Kepada wajib pajak yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan penerapan TER, Susanto mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk meminta konsultasi via Whatsapp KPP di 0812-2022-6459 atau datang langsung ke loket helpdesk KPP.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pegawai tetap dan Pensiunan pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan, yaitu penghasilan bruto dalam 1 masa pajak.

Sementara itu, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong pada masa pajak terakhir yaitu sebesar selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Jika kewajiban pajak subjektif pegawai tetap dan/atau pensiunan baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember maka penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan. (rig)

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya bandung, pph pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, masa Desember, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu