Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat, Permohonan Aktivasi EFIN Secara Tertulis Tidak Bisa Dikuasakan

A+
A-
6
A+
A-
6
Ingat, Permohonan Aktivasi EFIN Secara Tertulis Tidak Bisa Dikuasakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin melakukan pendaftaran DJP Online atau sistem elektronik oleh penyedia layanan SPT elektronik perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dulu. EFIN adalah singkatan dari electronic filing identification number.

Permohonan aktivasi EFIN dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani. Formulir EFIN kemudian disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat.

"Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain," bunyi Pasal 4 PER-06/PJ/2019, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Namun, selain dengan menyerahkan formulir EFIN secara langsung ke KPP atau KP2KP, wajib pajak juga bisa melakukan aktivasi EFIN secara online. aktivasi EFIN bisa diajukan dengan mengirimkan permohonan ke email kantor pajak wajib pajak terdaftar. Proses aktivasi EFIN akan dilakukan dalam 1 hari kerja.

EFIN merupakan identitas berupa 10 digit angka yang diperlukan untuk pengurusan administrasi pajak secara online. Terhadap kepemilikan 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas akan memberikan 1 EFIN. Aktivasi EFIN perlu dilakukan meskipun wajib pajak sudah memiliki NPWP.

Adapun tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak antara lain, pertama, mengakses laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja untuk mencari alamat email kantor pajak. Untuk memudahkan, wajib pajak bisa menekan tombol “ctrl” dan “f”, lalu ketik nama kantor pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kedua, mengisi form permohonan aktivasi EFIN. Wajib pajak orang pribadi cukup mengisi kolom A terkait dengan identitas wajib pajak dan mengosongkan kolom B. Sementara itu, wajib pajak badan mengisi kolom A dengan identitas badan dan kolom B terkait identitas penanggung jawab.

Ketiga, wajib pajak juga perlu mengirimkan proof of record ownership (PORO). Masing-masing jenis wajib pajak mempunyai ketentuan PORO yang berbeda. PORO wajib pajak orang pribadi adalah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, dan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP tersebut.

Sementara itu, PORO wajib pajak badan adalah foto KTP dan NPWP direktur atau orang yang ditunjuk menjadi bendahara (untuk instansi pemerintah). Kemudian, wajib pajak badan juga perlu mengirimkan identitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Persyaratan dokumen seperti formulir permohonan EFIN dan PORO dikirimkan bersamaan dan ditujukan ke alamat email masing-masing KPP wajib pajak terdaftar. Proses aktivasi EFIN berlangsung selama 1 hari kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, EFIN, PER-06/PJ/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama