Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Ajukan Fasilitas Tax Allowance, Apa Saja Syaratnya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingin Ajukan Fasilitas Tax Allowance, Apa Saja Syaratnya?

Pertanyaan:
NAMA saya Wendah. Saya bekerja sebagai staf keuangan pada suatu industri minyak goreng kelapa. Perusahaan kami berencana melakukan ekspansi usaha atas industri tersebut. Berdasarkan pada informasi yang saya dapatkan, kegiatan untuk melakukan ekspansi usaha pada bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif berupa tax allowance sesuai dengan PP 78/2019.

Terkait dengan hal ini, saya ingin bertanya mengenai fasilitas tax allowance apa saja yang dapat diperoleh? Kemudian, bagaimana syarat untuk memperoleh tax allowance tersebut?

Mohon pencerahannya, terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Wendah atas pertanyaannya. Pada dasarnya, fasilitas tax allowance diberikan atas wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di bidang usaha/daerah tertentu. Tujuannya adalah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan investasi serta pemerataan pembangunan melalui percepatan di bidang usaha/daerah tersebut. Simak ‘Definisi dan Sejarah Pengaturan Tax Allowance di Indonesia’.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menawarkan 4 jenis fasilitas tax allowance bagi wajib pajak badan yang memenuhi syarat. Adapun keempat jenis fasilitas tax allowance tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) PP 78/2019.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan penghasilan neto dilakukan secara bertahap selama 6 tahun. Artinya, dalam jangka waktu 6 tahun, wajib pajak dapat mengurangkan penghasilan netto sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan dan amortisasi dipercepat atas aktiva yang diperoleh dalam rangka penanaman modal. Ketiga, pemangkasan tarif PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Pada umumnya, tarif PPh atas pembayaran dividen kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT ialah 20%, kini menjadi 10%. Keempat, kompensasi kerugian fiskal lebih dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Keempat fasilitas ini hanya dapat diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang sudah ada. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 78/2019.

Perlu dicatat, penanaman modal yang dimaksud tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang sudah berproduksi komersial. Selain itu, insentif hanya diberikan pada bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu yang berada di daerah tertentu yang tertulis dalam Lampiran I dan Lampiran II PP 78/2019.

Dalam kasus Ibu Wendah, perusahaan bergerak di bidang usaha industri minyak goreng kelapa. Dapat diketahui bahwa klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) untuk bidang usaha industri minyak goreng kelapa adalah 10423. Dengan mengasumsikan perusahaan memiliki KBLI yang dimaksud, maka perluasan usaha tersebut termasuk dalam sektor yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan dengan mengacu pada Lampiran I PP 78/2019.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019 disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang ingin memperoleh fasilitas tax allowance harus memenuhi satu dari ketiga kriteria berikut. Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Setiap KBLI memiliki nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan besaran kandungan lokal yang berbeda-beda. Adapun ketentuan lebih lanjut terkait nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan besaran kandungan lokal setiap KBLI yang memenuhi kriteria untuk menerima fasilitas tax allowance dapat merujuk pada Permenperin 47/2019.

Setelah memenuhi berbagai syarat dan kriteria tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PMK 11/2020 s.t.d.t.d PMK 96/2020, permohonan fasilitas PPh diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial.

Bagi wajib pajak baru, permohonan fasilitas dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB). Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan fasilitas tax allowance paling lambat 1 tahun setelah NIB diterbitkan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, tax allowance, PP 78/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB
KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:10 WIB
KONSULTASI PAJAK

Karyawan Baru Dapat Fasilitas Mobil, Bagaimana Cara Hitung PPh-nya?

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Pengajuan Permohonan IKH secara Online, Bagaimana Tata Caranya?

Kamis, 15 Februari 2024 | 13:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ajukan Fasilitas Tax Holiday di KEK, Perlu Lampirkan SKF?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama