Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Lancar Saat Lapor SPT Tahunan PPh? Siapkan Dokumen Pendukung Ini

A+
A-
11
A+
A-
11
Ingin Lancar Saat Lapor SPT Tahunan PPh? Siapkan Dokumen Pendukung Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Untuk itu, wajib pajak perlu bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya.

SPT Tahunan PPh merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban pada suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT Tahunan PPh itu di antaranya dapat dilaporkan secara online melalui e-filing.

“Penyampaian SPT oleh wajib pajak dapat dilakukan melalui ... e-filing,” bunyi Pasal 6 Perdirjen Pajak PER-02/PJ/2019, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

E-filing adalah sistem pelaporan SPT Tahunan PPh yang dilakukan secara online. Wajib pajak dapat mengakses e-filing melalui laman DJP Online pada tautan djponline.pajak.go.id. Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing, wajib pajak harus sudah teregistrasi pada akun DJP Online.

Bagi wajib pajak yang belum registrasi akun DJP Online, setidaknya terdapat 4 dokumen atau informasi yang perlu dipersiapkan. Petama, nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Ketiga, email. Keempat, nomor HP aktif. Simak juga, Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Apabila sudah teregistrasi atau memiliki akun DJP Online barulah wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Adapun setidaknya terdapat 5 dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh via e-filing.

Pertama, bukti pemotongan pajak. Terdapat beragam jenis bukti pemotongan pajak di antaranya Formulir 1721-A1 (untuk pegawai tetap swasta atau penerima pensiun berkala) dan 1721-A2 (untuk PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunannya), 1721-VI, dan 1721 VII.

Kedua, daftar penghasilan. Penghasilan ini di antaranya adalah dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan. Selain itu, apabila ada, wajib pajak juga dapat menyiapkan data penghasilan lain seperti hadiah undian, bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan harta.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ketiga, daftar harta. Selain penghasilan, pengisian SPT Tahunan PPh juga membutuhkan daftar harta yang wajib pajak miliki. Terdapat beragam jenis harta yang perlu dilaporkan di antaranya seperti kendaraan, rumah, dan perhiasan.

Keempat, daftar kewajiban/utang. Selain harta, wajib pajak juga dapat melaporkan jumlah utang yang dimiliki. Kelima, daftar tanggungan keluarga. Namun, apabila wajib pajak belum memiliki tanggungan atau belum menikah maka data tersebut tidak diperlukan.

Dokumen pendukung tersebut merupakan informasi yang kurang lebih diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Perincian informasi dan cara pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi tergantung bisa pada jenis formulir SPT yang digunakan wajib pajak.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Adapun terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ketiganya meliputi Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Simak Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, EFIN, e-filing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama