Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Dampak TER PPh Pasal 21 ke Pemotongan dan Pengawasan Pajak

A+
A-
12
A+
A-
12
Ini Dampak TER PPh Pasal 21 ke Pemotongan dan Pengawasan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 mampu menekan kompleksitas yang dihadapi, baik pemotong maupun otoritas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/1/2024).

Otoritas menilai dengan adanya tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pemberi kerja dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara lebih sederhana. Hal ini juga akan menekan cost of compliance.

"Nature negatif dari withholding tax adalah meningkatkan biaya bagi withholder. Itu yang terjadi sebelum PP 58/2023," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Syarif Ibrahim Busono Adi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebelum PP 58/2023 berlaku, potensi terjadinya kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemotong sangat tinggi. Kesalahan pemotongan tersebut pada akhirnya akan menimbulkan pengenaan sanksi administratif.

Menurut Syarif, selama ini perusahaan memilih untuk mengembangkan sistem payroll yang tergolong kompleks agar dapat terhindar dari kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 dan pengenaan sanksi administratif.

Selain mengenai TER PPh Pasal 21, ada pula ulasan terkait dengan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi daerah. Kemudian, ada juga bahasan tentang pengumuman dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai waktu henti sementara aplikasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pengawasan oleh Otoritas Pajak

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Syarif Ibrahim Busono Adi mengatakan adanya TER PPh Pasal 21 juga menyederhanakan dan mempersingkat proses pengawasan bagi otoritas pajak.

"Misal AR (account representative) atau auditor ketika melakukan penelitian itu juga membutuhkan waktu dan menciptakan kompleksitas tersendiri," ujar Syarif.

Syarif menuturkan pengawasan atas kepatuhan pemotongan PPh Pasal 21 nantinya didukung coretax administration system (CTAS). Pasalnya, CTAS mampu mengintegrasikan seluruh data yang tersedia. Wajib pajak juga mendapatkan kemudahan karena ada fitur pengisian SPT secara prepopulated.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Data dari pemotong terkumpul dengan cepat, bisa dimonitor dengan mudah, dan ujungnya nanti untuk wajib pajak orang pribadi bisa disiapkan lewat prepopulated SPT,” katanya. (DDTCNews)

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah pusat telah mengevaluasi raperda terkait dengan pajak dan retribusi daerah dari seluruh pemda di Indonesia. Namun, terdapat sebagian kecil raperda yang baru dikirimkan ke pusat pada Januari 2024. Akibatnya, ada beberapa raperda yang terlambat dievaluasi.

"Batasnya harusnya Desember itu kelar semua karena setelah raperda dievaluasi Kemenkeu dan Kemendagri perlu disinkronisasi. Sampai dengan saat ini semua raperda sudah dievaluasi, meski ada yang lewat," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Hingga saat ini, hanya ada 1 raperda yang masih belum diundangkan, yakni raperda pajak daerah dan retribusi Kabupaten Nduga. Karena Kabupaten Nduga belum mengundangkan raperdanya, kabupaten tersebut belum bisa memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

"Kabupaten itu tidak boleh melakukan pemungutan pajak. Kembali ke UUD 1945, memungut pajak itu harus dengan undang-undang. Undang-undang ditindaklanjuti dengan penetapan perda," ujar Lydia. (DDTCNews)

Layanan Aplikasi DJP

DJP mengumumkan adanya pemeliharaan infrastruktur TIK. Oleh karena itu, seluruh layanan aplikasi DJP, kecuali situs web pajak.go.id, tidak dapat diakses sementara waktu pada Minggu, 21 Januari 2024 pukul 06.00 WIB hingga Senin, 22 Januari 2024 pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16-17 Januari 2024 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 6%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility 6,75%. Keputusan ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability, yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2024," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PPh Pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, pengawasan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama