Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Opsi Jika Wajib Pajak UMKM Ternyata Kelebihan Setor PPh Final

Ilustrasi. Perajin membuat suvenir rajut saat pameran UMKM di kawasan wisata Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dianggap telah disampaikan ketika penyetoran PPh final oleh wajib pajak UMKM telah mendapat validasi. Adapun validasi didapatkan dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 164/2023, SPT Masa PPh unifikasi dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

“Untuk pelaporan PPh final UMKM setor sendiri, pelaporannya akan tervalidasi langsung ketika sudah melakukan pembayaran. Jadi, tidak perlu lapor lagi,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial X saat merespons pertanyaan salah satu warganet.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lantas, bagaimana jika terdapat kesalahan data, terutama adanya kelebihan pembayaran atau penyetoran pajak tersebut? Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan tetap ada 2 pilihan yang dapat diambil oleh wajib pajak UMKM.

Pertama, wajib pajak dapat langsung mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan PMK 242/2014. Sesuai dengan PMK tersebut, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai.

“Permohonan pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh wajib pajak penyetor,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 242/2014.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kedua, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015. Sesuai dengan PMK tersebut, permohonan harus dilampiri dengan beberapa dokumen.

Dokumen yang dimaksud adalah asli bukti pembayaran pajak berupa SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kemudian, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Lalu, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PMK 164/2023, PMK 242/2014, pemindahbukuan, PMK 187/2015, restitusi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama